Hukum Gambar Yang Digunakan Untuk Tujuan Pendidikan

HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya :

“Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?”

Jawaban
“Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.”

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]

Ref :
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.