Pertanyaan Ai 49:
Aslmwlkum,Mas klw saya habis wudhu bersentuhan dgn tante adik ibu saya,atw ibu saya apakah batal ?
Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi, karena beberapa hal:
1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan
wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan adalah jimak, sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas (Lihat Tafsir Ath-Thabary 8/389-390, tafsir Surat An-Nisa: 43).
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata “menyentuh” untuk mengungkapkan kata “jimak”, yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran.
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-bersentuhan-dengan-istri-batalkah-wudhu-kita/#axzz2THPIbWFU