Seorang yang berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tidak menghalalkannya.
Sebaliknya seseorang yang tidak pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tidak haram) maka ia telah keluar dari Islam karena berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.
Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal ?
Firanda Andirja, حفظه الله تعالى