Pertanyaan :
Assalamu’alaykum ustadz, bagaimanakah hukum orang yang melakukan kesyirikan namun ia tidak tahu bahwa hal tersebut merupakan kesyrikan, apakah orang tersebut mendapatkan udzur sebagai orang yang tidak tahu?
Jawaban :
Wa’alaykumussalam warohmatullah.
Orang yang melakukan kesyirikan seperti sujud kepada selain Allah atau memberikan sesajian kepada jin atau lautan dan lain sebagainya. Apabila dia mengaku muslim dan tinggal di tengah muslimin maka orang tersebut telah sampai kepadanya hujjah. Islamnya telah batal. Klaimnya sebagai orang jahil tidak benar. Yang benar bahasa syar’i nya dia mu’ridh / berpaling.
Karena yang disebut jahil dalam syari’at adalah orang yang belum mendengar Al Qur’an belum mengetahui ada nabi namanya Muhammad. Merekalah yang layak disebut jahil. Dan orang jahil diberi uzur, sedangkan mu’ridh tidak.
Wallahua’lam.
Jafar Salih, حفظه الله تعالى
Ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10210079805615726&id=1354791662