Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barangsiapa yang mampu dan tidak berkurban maka janganlah ia mendekati masjid kami.”
(HR. Ibnu Majah)*
Saudaraku,
Memang mayoritas ulama menjelaskan bahwa kurban sebuah ibadah sunnah, namun tidakkah hadits diatas menjelaskan betapa tingginya kedudukan berkurban ?
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang setiap orang yang mampu tapi dia tidak berkurban untuk mendekati masjid beliau (baca: masjid Nabawi).
Jika dia ditolak di rumah ALLAH, kemana lagi ia dapat berteduh dari badai kehidupan?
Siapa yang mau menerima dia jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang penuh kasih dan sayang tidak mau lagi menerimanya ?
Seakan ibadahnya di masjid tidak berguna tanpa berkurban.**
Bagi pencari syafaat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
Bagi pencinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
Keluarkan sebagian rizki anda untuk berkurban!
Ini 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, sebuah keberuntungan jika kita dapat berkurban di dalamnya.
Dan bagi anda yang tidak mampu,
anda sangat beruntung, karena anda memiliki Nabi yang sangat penyayang nan perhatian.
Beliau mengikutsertakan anda dalam kurbannya,
sehingga andapun mendapatkan pahala berkurban.
Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda saat memotong hewan kurban:
“Bismillah wallahu akbar, ini dariku dan orang yang tidak mampu berkurban dari umatku.”
(HR. Abu Daud)
Bukankah kita semua umat beliau walaupun kita hadir ke dunia ini setelah 15 abad dari kehidupan beliau? Maka redaksi sabda beliau diatas mencakup seluruh umat islam setelah beliau wafat.***
Terakhir,
Teladan kita, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- selalu berkurban setiap tahun, walaupun beliau dan keluarga tidak pernah merasakan rasa kenyang dengan roti gandum selama 2 hari berturut-turut selama berada di kota madinah.****
Bagaimana dengan anda ?
—–|||—–
* dihasankan Albani namun sebagian ulama lebih mengarah ke mauquf, seperti Ibnu Hajar.
** keterangan Syaukani dalam Nailil Authar 5/171.
*** Al Multaqo Syarh Al Muwaththo’ 3/113, Durus Syaikh Albani 24/8.
Redaksi umatku dalam hadits di atas adalah salah satu redaksi yang bersifat umum dan universal dalam ilmu usul fiqh.
**** 1. Hadits beliau berkurban setiap tahun diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad.
Imam Tirmidzi menghasankan namun ulama yg lain melemahkan.
Hanya saja banyak ulama yang menyimpulkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban setiap tahun.
2. Hadits ‘Aisyah tentang laparnya beliau diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc, حفظه الله تعالى