Faidah Hadits : Tasyabbuh…

Dari Al Mughiroh bin Syu’bah ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memakai jubah romawi. Muttafaqun alaih.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak semua tasyabbuh (menyerupai orang kafir) itu haram. Karena dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi memakai jubah romawi.

Tasyabbuh yang diharamkan adalah memakai pakaian atau melakukan perbuatan yang khusus dipakai atau dilakukan oleh orang orang kafir. Atau menjadi syi’ar mereka.
Adapun bila bukan khusus mereka dan bukan juga syi’ar mereka maka tidak dilarang.

Demikian yang disebutkan oleh para ulama seperti syaikh Utsaimin dan lainnya.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.