Tj Hukum Kartu Kredit

197. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mau tanya,, bagaimana hukumnya kita membuat kartu kredit (dari bank konvesional) yang dalam transaksinya hanya digunakan untuk transaksi membeli barang kredit yang cicilan 0% ?

Jawaban:
Perkara ini pernah ditanyakan kepada Ust Erwandi Tarmizi MA dan beliau mengatakan tidak boleh karena di dalam aqadnya ada perjanjian riba jika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun kita berniat untuk terus membayar penuh dan tepat waktu.

Hal yang sama juga pernah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komisi Fatwa). Jawabannya sebagai berikut:
“…tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Erwandi Tarmizi MA
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.