Kapan Boleh Mengingkari Kesalahan Secara Terang-Terangan..?

Syaikh Utsaimiin rahimahullah berkata:

المنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً

“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang-terangan juga.”

(Liqo bab maftuh 12/54)

Bila ada yang berani menyebar ucapan yang salah di media masa atau jejaring sosial atau internet maka harus siap diluruskan secara terang terangan juga…
tapi bila ia tidak menyebar, tapi disebar tanpa izinnya, padahal mungkin dia khilaf dan tak mengizinkan kecuali setelah diedit, maka menyebarnya adalah termasuk ghibah dan khianat.

Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.