Ust. Abu Riyadl Lc
Ia adalah totalan dari harta kita. Dari uang, tabungan, perhiasan emas atau emas batangan, perak(ada khilaf apakah emas dan perak dipisah nisobnya dan zakatnya)
Jika pedagang maka plus ditotal barang dagangannya.
Jika kekayaan dari yg kami sebut td mencapai seharga 85gram emas atau lebih. Maka tiap tahun 1 kali anda wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% dari harta harta td, maka ingatlah hari biasa anda mengeluarkan zakat tatkala sampai nisob.
Tanya: apakah ruko atau rumah yg kita tempati dikenai zakat?
Jawab: tidak, benda tetap yg bukan diperdagangkan atau benda dijadikan penggunaan pribadi seperti mobil pribadi dsb maka tidak dikenai zakat. Tp emas dan perak terkena kewajiban zakat walaupun hanya dipakai hiasan
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/badan-amil-zakat-mahadul-quran.html?m=1
By. Abu riyadl.