Pertanyaan :
Ustadz, kita disunnahkan i’ktikaf pada 10 hari terakhir. Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bahkan mengencangkan “ikat pinggangnya” kata ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anhaa
Jika tidak i’ktikaf (tidak menginap di masjid), apakah “mengencangkan ikat pinggangnya” tetap merupakan sunnah ?
Jawaban :
Maksudnya di situ adalah menjauhi isteri untuk beribadah… kalau tidak ibadah di rumahnya, ya tidak dianjurkan seperti itu.. karena berhubungan suami isteri juga bisa bernilai ibadah.. tapi karena ibadah yang lainnya pahalanya lebih besar daripada ibadah itu, maka melakukan ibadah lain lebih baik dan lebih didahulukan daripada ibadah itu.. apalagi Laylatul Qadar hanya semalam saja waktunya.
Wallahu a’lam
Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى