Apa Sajakah Syarat Bagi Seorang Muslim, Sehingga Diperbolehkan Mengambil Barang Yang Ditemukan Tercecer di Suatu Tempat.. ?

(1). Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan atau kemungkinan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

(2). Dirinya adalah orang yang amanah untuk memelihara barang tersebut.

(3). Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.

(4). Apabila dalam waktu 1 tahun, pemiliknya tidak segera muncul untuk mengambilnya, maka ia boleh menggunakan barang itu atau menyimpannya atau memberikan kepada orang lain, tapi ia harus menyiapkan uang pengganti jika sewaktu-waktu pemiliknya datang.

(5). Apabila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, tapi harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

(6). Apabila bentuk barang adalah uang tunai, maka boleh digunakan untuk membayar suatu keperluan, tapi dengan syarat uang itu siap diganti kapan saja saat pemiliknya datang.

Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.