PERTANYAAN :
Ustadz, apa derajat Hadits berikut ?
Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Kalau ada seseorang keluar dari rumahnya untuk bekerja guna membiayai anaknya yang masih kecil, maka ia telah berusaha Fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk dirirnya sendiri agar tidak sampai meminta-minta pada orang lain, itupun Fisabilillah. Tetapi apabila ia bekerja untuk pamer atau untuk bermegah-megahan, maka itulah Fisabili Syaithan atau karena mengikutu jalan Syaithan.”
(HR. Thabrani)
JAWABAN:
“… (hadits tsb) DLOIF dalam sanadnya ada Ismail bin Muslim. MUNKARUL HADIITS.”
Dijawab oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى