457. BBG Al Ilmu – 2
Pertanyaan:
Minta materi tentang tidak bolehnya acara tahlilan untuk orang yg sudah wafat.
Jawaban:
Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).
Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitab “Al-Umm” :
“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya
memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab Syafi’i.
Imam An Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa model seperti ini (tahlilan) adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279).
Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi (Ulama madzhab Syafi’i) berkata :
“…Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan
bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan…”
Sumber:
http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶