Hukum Mujtahid

Dalam hadits riwayat Muslim (no 1731), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang panglimanya untuk memutuskan keputusan dengan mengatakan, “Ini hukum Allah.”

Beliau besabda, “Kamu tidak tahu, apakah hukummu sesuai dengan hukum Allah atau tidak. Tapi putuskanlah dengan hukummu dan hukum kawan-kawanmu.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Lihatlah, bagaimana beliau membedakan antara hukum Allah dengan hukum mujtahid. Beliau melarang menamai hukum mujtahid sebagai hukum Allah.”
Ketika sekretaris umar menulis surat putusan dari Umar, ia menulis: “Ini adalah yang Allah perlihatkan kepada Umar.”
Umar berkata, “Jangan tulis begitu, tapi tulis: “Ini adalah pendapat Umar.”

Ibnu Wahb berkata, “Aku mendengar imam Malik berkata, “Bukanlah kebiasan salaf untuk berkata, “Ini halal ini haram.” Tetapi mereka berkata, “Kami memandang makruh, kamu memandang ini baik..

(I’laamul muwaqqi’in hal 37, tahqiq Raid bin Sabri).

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.