PERTANYAAN :
Ustadz, ingin menanyakan apakah boleh seorang istri mencium kening suaminya (atau sebaliknya) yang sudah meninggal dan dikafankan ? dan apakah yang bukan mahrom diperbolehkan ? Syukron
JAWABAN :
Bismillah. Boleh seorang istri mencium kening suaminya yang telah meninggal dunia. Atau sebaliknya, suami boleh mencium istrinya yang sudah meninggal dunia.
Dan demikian pula boleh bagi keluarga, kerabat mayit dan mahromnya untuk menciumnya.
Adapun orang yang bukan mahrom bagi mayit, maka hukumnya tidak boleh. Wallahu a’lam bish-showab.
Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى