Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan حفظه الله berkata :
“Para ulama’ telah berbeda pendapat tentang hukum udhiyah, apakah wajib ataukah sunnah? Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih,
dan sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya wajib.
Dan masing-masing mempunyai dalil yang tidak mampu ditentukan secara pasti mana yang lebih rojih antara kedua pendapat tersebut oleh orang yang mencermati dalil-dalil tersebut.
Adapun sikap yang lebih hati-hati bagi seseorang dalam permasalah semacam ini adalah seyogyanya untuk tidak meninggalkan penyembelihan hewan kurban apabila ia mampu untuk mengerjakannya,
karena dengan mengerjakannya maka ia telah lepas tanggung jawab dari perbedaan pendapat ini, dan ia telah selamat dari tuntutan syariat. Karena ia telah bersikap berhati-hati.” (Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamist Tasyriq : 71)
Www.abu-riyadl.blogspot.com