Krn bayakny yg bertanya Apakah boleh bagi orang yg sedang haji berkurban?
Maka simak hadits berikut
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwatkan tentang haji beliau..
فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)
Bolehkah kurban di negaranya atau harus di makkah.? Atau dua duanya?
Hal ini semuanya boleh.. Dan perlu diketahui ia harus menjaga untuk tidak memotong rambut dan kuku kukunya sampai telah tersembelih hewan kurbannya.