557. BBG Al Ilmu – 421
Tanya:
Mengenai ketertinggalan sholat, contoh kita masuk ke jamaah ketika Rakaat kedua, nah Ketika sudah Rakaat terakhir, ketika tasyahud Akhir Posisi duduknya mngikuti imam kah? Atau Posisi duduk iftirasy ?
Jawab:
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Aqil rahimahullah mengatakan:
“…Yang ditegaskan oleh para ulama fikih, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan
tawarruk, bukan iftirasy.
Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits:
“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” (Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”).
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makmum. Sebagaimana ia juga duduk
tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya.
Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari
ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan
tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk
tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-bagaimana-duduknya-makmum-masbuk-ketika-imam-tasyahud-akhir.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶