Syaikh Utsaimin rohimahullah menyebutkan 5 syarat :
Pertama: Mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah. Bukan hanya sekedar pilih pilih.
Kedua: Kuat dugaan diterima oleh wali si akhwat. Ini jika tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan wali akhwat.
Ketiga: Tidak berdua-duaan. Wajib ditemani mahramnya.
Keempat: Melihat bagian tubuh yang biasa tampak di rumahnya di hadapan mahramnya. Seperti wajah, rambut, hasta, tangan, kaki dan sebagian betis.
Kelima: Tidak berlezat-lezatan dengan mengobrol dengannya. Termasuk ngobrol di telphon atau chattingan dan sebagainya.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى