⚉ Imam Malik berfatwa anjing tidak najis walau jilatannya wajib dibasuh 7x dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Mayoritas ulama’ berfatwa jilatan anjing najis besar.
⚉ Imam Abu Hanifah tidak mensyaratian bacaan fatihah dalam sholat.
Mayoritas ulama menganggap bacaan fatihah sebagai rukun shalat.
Dan masih banyak lagi kasus serupa.
Mereka berbeda fatwa namun sejatinya mereka bersepakat, dalam:
1. Sumber agama mereka adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
2. Fatwa fatwa mereka di atas dihasilkan dari kajian terhadap dalil dengan metodologi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Tidak ada unsur hawa nafsu atau argumen lain yang lebih diutamakan di atas Al Qur’an dan As Sunnah.
4. Metodologi yang mereka gunakan untuk mengkaji dalil mereka dapatkan dari ulama’ terdahulu sebelum mereka.
5. Beda pendapat tidak menumbuhkan kesombongan atau kebencian kepada ulama’ lain yang menyelisihi fatwanya. Karena yang menjadi tinjauan utama mereka adalah alasan/dalil dan metodologi masing masing dalam memahami dalil, bukan hasil akhir dari kajiannya. Sehingga dahulu di kalangan ulama’ bila terjadi perbedaan pendapat, masing masing menanyakan dalil saudaranya dengan berkata:
ما حملك على هذا ؟
“Apa dalil yang mendorongmu berpendapat/melakukan demikian ?”
Bila telah mengetahui dalil dan cara pendalilan saudaranya maka tidak dilanjutkan dengan tuduhan sesat atau lainnya.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى