Menutup aurot wanita sesuai syariat adalah;
1. Kainnya yang dipakai dapat menutup semua kulit wanita kecuali wajah dan tangan ( dari jari sampai pergelangan, jawa: ugel ugel) tapi ada pendapat seluruh tubuh adalah harus ditutup.
2. Longgar sangat. Sehingga tidak terbentuk anggota tubuhnya.
3. Tidak tipis atau transparan sehingga tidak bahaya jika tertiup aingin atau tertembus sinar matahari.
4. Tidak bermotif, atau berpaduan warna warni. Karena hal tersebut adalah hiasan. Apalagi berbordir ramai. Karena wanita dilarang menampakkan perhiasan diluar rumah.
5. Baju tidak ada unsur menyerupai kaum laki laki. Baik didalam maupun diluar.
6. Warna gelap lebih afdol daripada warna cerah. Namun warna yang mencolok sangat tidak layak untuk dipakai keluar rumah.
Bertakwalah wahai wanita dalam busana. Karena kecantikan dan modis anda adalah untuk suami saja. Ia bukanlah dagangan yang dipajang untuk dapat dilihat siapapun.
Janganlah ada rasa PD jika memakai yang ngejreng disaat keluar rumah karena itu adalah batil. Sedangkan PD dalam bathil adalah bentuk kesombongan.
Padahal kesombongan dapat menahan seseorang dalam api neraka.
Jangan anda jadikan penampilan di dalam rumah dan penampilan diluar terbolak balik.
Ada pepatah arab mengatakan :
“Qirdun fil baiti wa ghozaalun fi thoriq”
“Ia menjadi KERA dirumah dan dijalan sana menjadi KIJANG”.
Www.abu-riyadl.blogspot.com
By. Abine riyadL.