Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله
“Tidak ada kepala keluarga yang berkeluh-kesah dan kesal terhadap tanggung-jawabnya mengurus istri dan anak-anaknya kecuali orang yang mahrûm (terhalangi dari kebaikan). (al-Manhaju asy-Syar’i fî Muwâjahati al-Fitani, Mirfat binti Kâmil ‘Abdullâh, pengantar, DR. Hamd bin Nâshir al-‘Ammâr hlm.89)”.
Ditulis oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله تعالى