#COVID_19 : Apakah Qunut Nazilah Disyari’atkan Dalam Kasus Wabah Penyakit..?

Syaikh ‘Utsaimin memberi kaidah bagus dalam masalah qunut nazilah,

“Jika musibah itu berasal dari Allah maka tidak disyariatkan qunut nazilah..
Adapun jika berasal dari perbuatan zholim manusia maka disyariatkan..
Sedangkan wabah penyakit itu Allah yang menurunkannya sehingga tidak disyariatkan qunut nazilah..
Oleh karena itu di zaman ‘Umar saat terjadi wabah penyakit tho’un tidak ada satupun shahabat yang qunut nazilah. ‘Umarpun tidak memerintahkannya..”

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.