Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat”
[ HR. Bukhari, no. 2996 ]
Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rohimahullah mengatakan,
“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.”
[ Fath Al-Bari, 6: 136 ]
Jika seseorang ada udzur sehingga tidak mampu menghadiri sholat jama’ah padahal sebelumnya ia mampu hadir secara rutin, ingatlah keadaan seperti ini, in-syaa Allah, TETAP akan dicatat seperti ia melakukannya saat sehat dan kuat, yaitu sesuai dengan kebiasaannya ketika itu..
JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19