829. Apa Yang Boleh Dilakukan Terhadap Barang Konsumen Yang Tertinggal Di Toko ?

829. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika kita menemukan kaos dan baju dalam dan celana baru yang terbungkus milik pembeli yang ketinggalan ditoko kita. Kami sudah umumkan di pasar dan sudah berjalan 1 bulan namun tidak ada yang datang mengambil, sementara rumah dan alamatnya kita tidak tahu, apa yang harus kami lakukan ? bolehkah kita menjualnya lalu memberikan uangnya ke masjid ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Tunggu 1 tahun dan setelah itu boleh di shodaqah-kan dananya ke masjid.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.