829. BBG Al Ilmu – 2
Tanya:
Bagaimana hukumnya jika kita menemukan kaos dan baju dalam dan celana baru yang terbungkus milik pembeli yang ketinggalan ditoko kita. Kami sudah umumkan di pasar dan sudah berjalan 1 bulan namun tidak ada yang datang mengambil, sementara rumah dan alamatnya kita tidak tahu, apa yang harus kami lakukan ? bolehkah kita menjualnya lalu memberikan uangnya ke masjid ?
Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Tunggu 1 tahun dan setelah itu boleh di shodaqah-kan dananya ke masjid.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶