Ust. M A Tuasikal, حفظه الله
Disebut boros jika kita membelanjakan harta untuk tujuan tidak benar dan jalan maksiat.
Namun jika harta disalurkan untuk jalan ketaatan, untuk menunaikan kewajiban zakat, untuk menafkahi keluarga, untuk membeli buku agama bermanfaat, bukanlah boros.
Mujahid -seorang tabi’in- berkata:
Seandainya seseorang membelanjakan seluruh hartanya dalam kebaikan, itu bukanlah tabdzir (boros). Namun jika ia menyalurkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) untuk kejelekan, itulah yang disebut boros.
Selengkapnya di:
http://rumaysho.com/tafsir-al-quran/apa-yang-dimaksud-boros-2112
Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈