Hukum Ajakan Ber-DONASI

Mencarikan donasi untuk saudara yang membutuhkan adalah bentuk kepedulian seorang muslim kepada saudaranya yang sangat dianjurkan.

Masuk dalam keumuman firman Allah:

وتعاونوا على البر والتقوى

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan..”

Masuk dalam keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضهم بعضا

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya itu seperti satu bangunan yang saling menguatkan..”

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu beberapa kali mencarikan donasi untuk sebagian sahabat beliau, diantaranya:

1. Untuk keluarga Ja’far .. beliau mengatakan:

اصنعوا لآل جعفر طعاما، فقد أتاهم ما يشغلهم

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sedang ada sesuatu (kesedihan karena kematian) yang menyibukkan mereka..”

2. Untuk sekelompok sahabat dari kabilah Mudharr yang sangat miskin .. akhirnya banyak dari para sahabat beliau yang berdonasi untuk mereka. Kemudian beliau bersabda:

من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيئا.

“Barangsiapa memberikan contoh kebaikan dalam Islam, maka baginya pahala amalan itu dan pahala orang-orang yang mengikuti dia setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali..”

3. Untuk seorang sahabat yang banyak hutangnya, karena rusaknya sebagian besar buah yang telah dia beli .. maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

تصدقوا عليه

“Bersedekahlah kalian kepadanya” .. Dan akhirnya beberapa orang bersedekah kepadanya, hingga bisa mengurangi beban hutang dia..” [HR. Ibnu Majah, shahih].

Inilah beberapa contoh dari Beliau, yang menunjukkan bolehnya mengumpulkan donasi untuk orang yang membutuhkan.

Adapun hadits yang menjelaskan larangan meminta-minta, maka maksudnya adalah meminta-minta untuk diri sendiri.

Adapun mengumpulkan donasi untuk orang lain yang sangat membutuhkan, atau korban bencana, atau untuk dakwah ilallah, atau untuk masjid .. maka ini masuk dalam bab mengajak orang lain untuk bersedekah dan berinfak, dan ini suatu kebaikan dan kemuliaan.

Dua masalah ini harus dibedakan .. agar kita bisa lebih tepat dalam menerapkan dalil-dalil yang ada, wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.