876. BBG Al Ilmu – 427
Tanya:
Jika microwave dikantor pernah dipakai memanaskan daging babi dan yang haram sejenisnya, apakah masih dapat seorang mukmin menggunakannya ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Jika najis nya bersifat melekat dan menempel di situ maka microwave tersebut tidak boleh di gunakan. Karena babi najis selama nya.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶