Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•
Tentang hukum Adzan di telinga bayi yang baru lahir, adakah haditsnya?
•» JAWAB «•
Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir, ada dalilnya dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat tentang derajatnya.
Ada diantara mereka yang menilai derajatnya Dho’if, seperti syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll.
Dan ada pula yang menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), seperti imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.
» Bagi siapa yang memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.
» Dan bagi siapa yang menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yang meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.
Dan bagi yang mengumandangkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir, maka ia tidak diingkari dan dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama seperti syaikh Bin Baz dan Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyah di Arab Saudi.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yang Baru Lahir.
Pertanyaan:
Tentang adzan di telinga kanan bayi dan iqomah di telinga kiri bayi, apa hukumnya?
(*) Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:
هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات،
Hal tersebut dituntunkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah suatu hal yang baik, karena amalan ini termasuk amalan yang dianjurkan.
والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد،
Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.
وقد فعل النبي صلى الله عليه وسلم في تسمية إبراهيم، ولم يحفظ عنه أنه أذن لما ولد له إبراهيم، سماه إبراهيم ولم يحفظ عنه أنه أذن في أذنه اليمنى وأقام في اليسرى، وهكذا الأولاد الذين يؤتى بهم إليه من الأنصار ليحنكهم ويسميهم لم أقف على أنه أذن في أذن واحد منهم وأقام،
Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi-bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.
ولكن إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.
Akan tetapi jika ada yang melakukannya menimbang hadits-hadits yang telah kusebutkan, maka tidak mengapa karena riwayat-riwayat yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus HASAN lighairihi, pent]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya, maka itu baik, mengingat hadits-hadits dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.
(*) SUMBER:
http://binbaz.org.sa/mat/9646
(Diterjemahkan oleh ustadz Aris Munandar, dengan Link berikut: http://ustadzaris.com/hukum-adzan-di-telinga-bayi).