Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•
Apakah boleh atau shohih do’a dengan tambahan, menjadi: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) yang artinya: “aku memohon ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran ku dan menjadikan aku sehat wal’afiat.”
•» JAWAB «•
Bismillah.
Doa keluar WC dengan lafazh: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Derajat hadits tersebut DHO’IF JIDDAN (sangat lemah), karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Isma’il bin Muslim Al-Makky, dia dinilai sebagai perawi yang Munkar haditsnya, atau Matruk (ditinggalkan) haditsnya.
Diantara para ulama hadits yang menilainya DHO’IF adalah:
1. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani.
2. Al-Hafizh Ibnu Katsir.
3. Imam An-Nawawi.
4. Imam Adz-Dzahabi.
5. Ibnul Jauzi.
6. Ibnu Al-Mulaqqin.
7. Al-‘Aini.
8. Imam Ash-Shon’ani.
9. Syaikh Al-Albani.
10. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad.
(*) Doa keluar WC dengan lafazh tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni di dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wal-Lailati dari jalan Abu Dzar radhiyallahu anhu. Akan tetapi derajatnya DHO’IF juga, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah.
(*) Dengan demikian, maka cukuplah bagi kita ketika keluar WC agar membaca doa “GHUFROONAKA” saja, karena riwayatnya SHOHIH (benar datangnya) dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya dari jalan Aisyah radhiyallahu anha.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dan jadi ilmu yang bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
– – – – – •(*)•- – – – –