1042. Bagaimana Bila Ayah Tidak Mau Menjadi Wali Anak Wanitanya ?

1042. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah sah pernikahan jika yang menjadi wali si paman wanita padahal ayah wanita itu masih hidup, dan akad nikahnya lewat telpon/jarak jauh ? Alasan ayah wanita tidak mau jadi wali adalah karena ingin anak wanitanya kuliah sampai S3 dulu baru menikah dan juga karena masalah pribadi yaitu si ayah tidak diundang saat proses lamaran, ayah dan ibu dari wanita ini sudah bercerai.

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Kasus yang diceritakan adalah wali a’dhal, yaitu ketika wali yang sah tidak bersedia menjadi wali karena alasan yang tidak benar, maka hak perwalian pindah ke wali hakim, dan yang berhak menolak kedzaliman adalah wali hakim (KUA).

Jika tidak memungkinkan untuk mengajukan masalahnya ke hakim, maka kerabat dekatnya yang lain, dari JALUR AYAH dengan urutan (bila terjadi masalah):
– bapak
– kakek
– paman
– saudara laki-laki
– anak laki-laki

Kerabat dekat diatas bisa menjadi wali wanita.

Mengenai pernikahan melalui telepon, ini diperselisihkan para ulama, dan yang kuat, adalah tidak boleh.

Tambahan:
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi berfatwa (terjemahnya): “tidak boleh melangsungkan akad via telephone, karena akad nikah mengharuskan adanya wali, suami dan dua saksi, dan tidak mungkin mereka bisa bertemu di telepon. Tidak cukup hanya dengan mengenali suara mereka (di telepon.pent) karena bisa jadi orang yang berbicara (ijab.pent) di telepon bukanlah wali, dan bisa jadi orang yang menerima pernikahan (Qabul.pent) bukanlah suami, dan bisa jadi saksi yang bicara bukanlah saksi yang adil (tidak diketahui karena tidak kelihatan.pent). Intinya tidak boleh mengadakan akad nikah dengan telepon, akan tetapi wajib bagi ke-empat-empatnya untuk hadir: wali, suami dan dua orang saksi yang adil.”
والله أعلم بالصواب

Ref:
http://muslimah.or.id/keluarga/ketika-ayah-tidak-bersedia-menjadi-wali-nikahku.html

http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/nikah-via-telepon.html

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.