1078. BBG Al Ilmu
Tanya:
Saya sering membeli suatu barang, seperti botol minuman atau ice cream, dalam jumlah banyak pada saat yang sama ketika ada hadiah yang diberikan oleh produsen barang tersebut, baik itu mengumpulkan potongan gambar, kemasan, dll, berharap salah satunya berisi hadiah seperti mobil, uang, dll. Apakah ini dibenarkan dalam syariat ?
Jawab:
Hukum membeli barang dengan tujuan selain mendapat barang juga mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah bernilai mahal seperti mobil adalah HARAM.
Pemberian hadiah dengan cara seperti ini:
1. Termasuk Qimar dan Gharar, karena pembeli barang mengeluarkan uang untuk membeli barang dan potongan gambar. Pada waktu pembelian, dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang dicarinya atau tidak. jika mendapatkannya, dia beruntung dan jika tidak dianggap rugi sekalipun tetap mendapatkan barang karena telah hilang kesempatan mendapatkan hadiah yang diinginkan. Spekulasi jenis ini disepakati oleh para ulama HARAM hukumnya.
2. Mengajarkan masyarakat hidup mubazir, membeli barang melebihi kebutuhan untuk dia dan keluarganya. Semakin banyak dia membeli semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah.
Allah telah melarang gaya hidup mubazir dalam firmannya (yang artinya):
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’aam: 141)
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al Israa’: 26-27).
والله أعلم بالصواب
Ref:
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – DR. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 256-257.
– – – – – •(*)•- – – – –
View