Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى
Bismillah.
Seorang laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya sholat Jumat (seperti berakal, baligh, mukim, sehat/mampu menghadirinya), jika ia meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja tanpa alasan atau penghalang yang syar’i, maka ia terkena beberapa ancaman keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya:
1. Allah ta’ala akan mengunci mati hati mereka dari memperoleh hidayah dan kebaikan, serta ia tergolong dalam barisan orang-orang yang lalai.
2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertekad kuat untuk membakar rumah orang yang meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja tanpa alasan syar’i.
3. Orang yang tidak sholat Jumat akan dicatat Allah ta’ala dalam golongan orang munafik.
Diantara hadits-hadits shohih yang menunjukkan ancaman tersebut adalah sebagai berikut:
** Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Sungguh hendaknya orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau (kalau tidak maka) Allah ta’ala akan mengunci hati-hati mereka, kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai. (HR. Muslim)
** Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pula (yg artinya): “Sunguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum’at.” (HR. Muslim)
** Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pula (yg artinya): “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur, maka dia tercatat sebagai golongan orang-orang munafik.” (HR. Ath-Thabarani dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir I/170, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu. Lihat Shohih Al-Jami’ Ash-Shoghir).
Demikian ancaman keras bagi setiap laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja tanpa alasan syar’i.
»BBG Majlis Hadits, room Bening Hati.
View