1121. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana cara bersabar yang baik dan benar menghadapi suami yang tidak ada peduli dengan tanggung jawabnya serta tak merasa bersalah dengan tidak memberi nafkah. Apakah boleh minta cerai? Apa diam saja atau bagaimana ?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى
Seorang laki-laki jika sudah menikah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana wanita jika sudah menikah juga mempunyai hak dan kewajiban. Diantara kewajiban suami adalah memberi nafkah lahir dan bathin, dan hendaknya istri bisa bersabar terhadap keterbatasan suami.
Apabila seorang istri mempunyai harta maka suatu kemuliaan apabila membantu suami untuk menopang kehidupan dalam keluarga. Namun jika suami tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah sehingga mempersulit keadaan istri untuk menghatur ekonomi rumah tangga maka istri boleh mengajukan gugat cerai yang tentunya ini adalah alternatif terakhr dalam membina rumah tangga. Dan perceraian yang di ajukan oleh istri pada suami dalam islam dikenal dengan istilah “Khuluk” atau bahasa jawa “Rapak”, yang tentunya pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak dan ada juga tahapan mediasi, apbila mediasi tidak berhasil / tidak ada jalan keluar maka pengadilan akan menjatuhkan cerai dengan ketentuan istri mempunyai kewajiban mengembalikan apa yang dia terima dari mahar yang dulu pernah di berikan.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊