1157. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah kotoran cicak itu najis ?
Jawab:
Para ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Para Ulama berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak. Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir.
Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.
Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.
Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).
والله أعلم بالصواب
Ref: http://www.konsultasisyariah.com/kotoran-cicak-najis/#
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊