1164. Puasa Dan Sakit Berkepanjangan

1164. BBG Al Ilmu – 173

Tanya:
Di Ramadhon ini sudah 2 minggu Ayah saya masih di rawat di Rumah Sakit dan TIDAK PUASA. Saya berniat untuk membayar FIDYAH, bagaimana aturan; besaran dan sunnahnya.

Jawab:
Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Berkaitan dengan hukum orang sakit yang tidak mampu berpuasa di Bulan Romadhon, maka para ulama memberikan penjelasan secara terperinci, yaitu sebagai berikut:

1. Jika sakitnya masih diharapkan kesembuhannya, dan orang tersebut masih sanggup untuk meng-Qodho’ (bayar utang) puasa, maka kewajiban orang sakit tersebut setelah ia sembuh dari sakitnya adalah Qodho’ Puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

2. Jika sakitnya menahun dan berkepanjangan, atau sudah tidak diharapkan kesembuhannya menurut tim medis, maka orang sakit tersebut atau keluarganya berkewajiban membayarkan Fidyah kepada orang-orang fakir dan miskin sejumlah hari-hari yang ia tidak puasa padanya.

* Adapun jumlah Fidyah puasa ialah setengah Sho’ atau setara dengan 1,5 kg makanan pokok (beras, gandum, dsb.) untuk setiap harinya.

* Jika ia tidak puasa selama sebulan atau 30 hari, maka jumlah Fidyah yang harus dibayarkan ialah:

30 hari X 1,5 kg = 45 Kg.

* Cara Bayar Fidyah: Boleh diberikan kepada satu orang miskin, dan boleh juga diberikan ke beberapa orang miskin. Boleh dibayarkan setiap hari dan boleh juga dibayarkan satu kali untuk 30 hari ia tidak puasa.

* Jangan lupa, agar ibadahnya Sah, hendaknya menetapkan NIAT bayar Fidyah di dalam hatinya ketika membayarkannya ke orang fakir dan miskin.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.