1168. BBG Al Ilmu – 441
Tanya:
Kalau itikaf ssesuai contoh rasul seperti apa.ya? Khususnya di masjidil harom. Apakah boleh keluar untuk misalkan wudhu, buang air besar/kecil atau ke hotel untuk makan ganti pakaian atau mandi ?
Jawab:
Ust. Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. I’tikaf yang sesuai sunnah ialah menetap atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan ibadah-ibadah yang wajib maupun yang sunnah.
Dan salah satu tujuan utama beri’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Romadhon selain mencari ridho Allah Ta’ala, juga dalam rangka meraih berkah dan kemuliaan suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qodar.
Seorang muslim atau muslimah yang sedang beri’tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk Hal-hal yang bersifat hajat dan darurat, seperti wudhu, mandi, ganti pakaian, makan sahur dan buka puasa baik di restoran maupun di Hotel, berobat, buang Hajat, dan selainnya.
Adapun keluar dari masjid selama dalam masa I’tikaf untuk jalan-jalan, shoping atau, internetan dan bbm-an di hotel sekedar baca berita atau hiburan, maka hukumnya DILARANG KERAS karena bisa membatalkan ibadah I’tikafnya.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊