1204. Zakat Properti Yang Diperdagangkan

1204. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana menghitung zakat properti yang di perjualbelikan ? Saya beli sebidang tanah (untuk dijual kembali) sebesar 200 juta, setelah dibangun rumah, saya niat mau jual lagi di harga 500 juta. Sudah 1 tahun lamanya saya miliki dan bagaimana saya keluarkan zakatnya ? Apakah dikeluarkan sekali saja atau setiap tahun (selama belum laku dijual) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Zakat tersebut adalah zakat perdagangan, dan telah memenuhi persyaratan yaitu telah satu tahun dan melebihi nishob. Zakat nya adalah 2,5 %, dari nilai modal tanah dan bangunan rumah (Bukan dari hasil nilai jual). Dikeluarkan zakat nya pada setiap tahunnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.