1204. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana menghitung zakat properti yang di perjualbelikan ? Saya beli sebidang tanah (untuk dijual kembali) sebesar 200 juta, setelah dibangun rumah, saya niat mau jual lagi di harga 500 juta. Sudah 1 tahun lamanya saya miliki dan bagaimana saya keluarkan zakatnya ? Apakah dikeluarkan sekali saja atau setiap tahun (selama belum laku dijual) ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Zakat tersebut adalah zakat perdagangan, dan telah memenuhi persyaratan yaitu telah satu tahun dan melebihi nishob. Zakat nya adalah 2,5 %, dari nilai modal tanah dan bangunan rumah (Bukan dari hasil nilai jual). Dikeluarkan zakat nya pada setiap tahunnya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊