1207. BBG Al Ilmu – 461
Tanya:
Mengenai imam dan makmum hanya 1, dengan posisi makmum di belakang imam. Saya tau seharusnya makmum di samping imam, tapi imam posisinya di depan (kusus imam/sempit). Saya tidak berani membetulkan karena tidak memiliki ilmunya, apakah tidak sah sholatnya jika makmum hanya 1 posisinya di belakang imam ? Karena ini sering saya alami.
Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى
Bismillah. Hukum sholatnya SAH. Apalagi tempat berdirinya imam sempit, tidak dapat dipakai untuk 2 orang berdiri sholat dengan sejajar, berdampingan.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊