1260. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apa hukumnya mengikat rambut saat shalat bagi perempuan ?
Jawab:
Ustadz Fuad Hamzah Baraba’, Lc, حفظه الله تعالى
Boleh. Larangan tersebut (mengikat rambut ketika sholat) hanya bagi pria.
Tambahan:
Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata, :
“Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita , sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.”. (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743).
Al-’Iraqi rahimahullahu berkata, “Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat. Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga, akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” (Nailul Authar 2/440)
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊