Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى
Mbak, Mahasiswa FH Universitas Ind****** yang ingin tuntut legalisasi nikah beda agama …
Maksudnya apa sih?
Mbak kan jilbaban, apa untungnya minta legalisasi seperti itu?
Mbak, dalam agama Anda (Islam), wanita muslimah yang dinikahi pria non muslim, nikahnya tidak dibolehkan dan tidak sah. Yah kalau ada hubungan nikah, berarti ZINA.
Kalau mbak minta izin untuk legalkan, monggo silakan.
Hukum Allah tetap tidak bisa diubah-ubah.
Legalnya itu tidak bisa menghalalkan status zina yang dijelaskan di atas.
Renungkan saja tulisan ini :
http://rumaysho.com/muslimah/nikah-beda-agama-1174
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊