All posts by BBG Al Ilmu

Tj Hukum Do’a Istiftah

175. BBG Al Ilmu 271

Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca do’a Istiftah dalam sholat wajib dan shalat sunnah ?

Jawaban:
Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah:

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: ” أقول: … ” فذكره

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa istiftah)” (Muttafaqun ‘alaih)

Setelah menyebut beberapa doa istiftah dalam kitab Al Adzkar, Imam An Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa semua doa-doa ini hukumnya
mustahabbah (sunnah) dalam shalat wajib maupun shalat sunnah” (Al Adzkar, 1/107).

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/macam-%E2%80%93-macam-doa-istiftah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Meminta Do’a Kepada Orang Pintar Memakai Media Air

174. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah termasuk syirik orang yang minta di doain melalui air botol aqua kepada orang yang sudah Haji (seperti orang pintar) dengan maksud supaya si anak mau di ajak sama orang lain..

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Meminta doa kepada orang shalih pada asalnya boleh. Selagi terbukti selamat aqidah dan manhaj nya, sebagaimana para salaf. Akan tetapi hal itu bukan menjadi pekerjaan rutin tiap hari/tersohor dengan itu.

Kalau seperti yang di tanya diatas, adalah samar, karena ia orang pintar, dikawatirkan dukun, maka bisa ia terjerumus pada kesyirikan. Maka lebih baiknya di hindari. Cukup ia sendiri berdoa untuk anaknya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan

173. BBG Al Ilmu – 207

Pertanyaan:
Ustadz, apakah kita boleh solat di masjid yang ada kuburan nya?

Jawaban:
Kita tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di mesjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Bahkan, seharusnya kita menggali kuburan-kuburan tersebut dan memindahkan tulang-belulangnya ke pemakaman umum. Setiap kuburan harus kita letakkan ke dalam sebuah lubang khusus, sebagaimana layaknya kuburan yang lain. Kita tidak boleh menyisakan beberapa kuburan di dalam mesjid, baik itu kuburan seorang wali maupun selainnya. Alasannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan dengan keras agar kita tidak melakukannya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-kita-sholat-di-masjid-yang-ada-kuburan-di-dalamnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tayamum Dalam Keadaan Sakit

171. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz kaki ana diperban dan belum bisa dibuka..sedangkan tayamum juga tetap harus meratakan tanah di kaki.. Lalu bagaimana seharusnya agar ana bias sholat”

Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tanah, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.”
(Al-Mughni, 1:281)

Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tayamum-di-kursi-kendaraan/

http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0/tata-cara-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-yang-sakit/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikap Kita Terhadap Syi’ah

170. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Mohon pencerahannya, bagaimana sikap kita terhadap syiah di Indonesia?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Di dauroh kemarin syaikh Sa’ad menasehati demikian, “Jangan kalian kira peristiwa suriah tidak mungkin terjadi di negeri ini. Kalian harus mengeluarkan seluruh tenaga untuk membendungnya.”

Tentu kita tidak ingin sebatas berkomentar..
Kita harus beraksi..
Cetak buku saku tentang syi’ah sebanyak banyaknya..
Bagikan ke masyarakat..
Ingatlah.. Ini jihad yang agung..

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Segera Beraksi

Syi’ah terus beraksi..
Di TV one dan TV lainnya..
Dengan membawa para anteknya..
Di dukung oleh sebagian tokoh yang dungu..

Di dauroh kemaren syaikh Saad menasehati demikian, “Jangan kalian kira peristiwa suriah tidak mungkin terjadi di negeri ini. Kalian harus mengeluarkan seluruh tenaga untuk membendungnya.”

Tentu kita tidak ingin sebatas berkomentar..
Kita harus beraksi..
Cetak buku saku tentang syi’ah sebanyak banyaknya..
Bagikan ke masyarakat..
Ingatlah.. Ini jihad yang agung..

Ya Rabb..
Beri kami kekuatan dan kesabaran..
Beli kami ketakwaan dan kemenangan..

 Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Do’a Berlindung Dari Banyak Hutang

169. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya pernah dapat hadits tentang doa rasulullah setiap habis sholat, ada bagian doanya yang menyebutkan m¡nta dihindarkan dari dosa dan hutang, bisa tolong dicarikan ?

Jawaban:
Berikut ini haditsnya:

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabil qobri, wa a’udzu bika min fitnatil masiihid dajjaal, wa a’udzu bika min fitnatil mahyaa wa fitnatil mamaat. Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom”

[Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari berbuat dosa dan banyak
utang].”
(Shahih Bukhari dan Muslim)

http://rumaysho.com/faedah-ilmu/2877-kenapa-nabi-sering-berlindung-dari-hutang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Urutan Wali Nikah

168. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Dalam urutan wali nikah yang ditulis Ust Abu Riyadl, sbb:

1. Anak laki
2. Cucu laki dari anak laki
3. ayah
4. kakek dari jalur ayah
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Anak laki dari saudara kandung
8. Anak laki dari saudara seayah
9. Paman kandung(saudara bapak kita yg sekandung dg beliau)
10. Paman seayah (saudara bapak kita yg seayah dg beliau)
11. Anak laki paman kandung(sepupu)
12. Anak laki paman seayah.(Sepupu)

Mengapa posisi Ayah no 3 bukan no 1 ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

Karena Bunuwah (keturunan) lebih kuat dari Ubuwah secara Ashobah. Jika ada janda memiliki anak laki dan ayah, dan janda tersebut ingin menikah lagi, maka urutan wali nikahnya adalah anak lakinya lebih dahulu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ancaman Bagi Mereka Yang Menolak Hukum Waris

160. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang tidak terima hukum faraid, dan mencari hukum dunia ?

Jawaban:
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini, yang 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.

Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “…barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]

Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut dalam firman-Nya. “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]

Untuk pembahasan lengkap, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/‬

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sumbangan Dan Membantu Fisik Lembaga Sosial Yang Pimpinannya Diduga Syi’ah

159. Tj – 2

Pertanyaan:
Bila ada yang punya info,bagaimana hukumnya menyumbang ke lembaga sosial seperti MER-C? Lalu bagaimana hukumnya membantu pada lembaga tersebut

Jawaban:
Jika berita yang beredar itu shahih (bahwa pendiri Mer-C adalah pembela syiah rafidhah dan turut mencela أهل السنة والجماعة), maka ketahuilah wahai kaum muslimin bahwa orang syiah yang hidup bersama kaum muslimin selalu menyembunyikan hakikatnya dan selalu menggunakan tipu daya, khianat dan berbuat jahat cukuplah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang mereka menjadi saksi akan hal tersebut sejak dahulu kala dan dapat dirasakan dizaman kita ini, berkata Syaikhul Islam :

Adapun Rafidhah (Syiah), mereka tidak berinteraksi sosial dengan orang lain kecuali menggunakan kenifakan karena agama yang ada dihatinya adalah agama yang rusak yang membawanya untuk berdusta, khianat, menipu dan berbuat jahat terhadap orang sehingga dia melakukan kejahatan apa saja. (Minhajus Sunnah 3/260).

Untuk ulasan lengkapnya
silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/2928/slash/0/bahaya-syiah-sebuah-realita/

http://www.gensyiah.com/

Masih ada lembaga2 sosial lain yang bergerak di bidang yang sama dan bermanhaj salaf jika ada yang ingin bergabung.

Dan jika ada yang ingin membantu ikhwan di Suriah, silahkan buka link berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/donasi-peduli-muslim-suriah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶