All posts by BBG Al Ilmu

Tj Bacaan Masbuq

183. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
1. Apa yang dibaca oleh Masbuq ketika imam tahiyat akhir?
2. Apakah masbuq tetap disunnahkan melakukan takbir mengangkat tangan setelah tasyahud awal jika tertinggal rokaat?
3. Apa yang dibaca masbuq saat imam sholat dg jahr maupun siir ketika imam alfatihah dan membaca surat

Jawaban:
1. Dalam fatwa mengenai perkara yang sama, Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “…Jika dia (makmum) mendapati imam dalam keadaan Tasyahhud Akhir maka makmum mengikutinya sambil membaca Tasyahhud dan meneruskannya sampai selesai (seperti tasyahhud akhir biasa) karena dia duduk kala itu hanya untuk mengikuti imamnya. Fatawa Islamiah 1/300

2. Masbuq, bila dia berdiri tidak angkat tangan.

3. Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
* Ust.Rochmad Supriyadi Lc

* http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

*http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/posisi-duduk-saat-masbuk.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Siang Puasa, Malam Maksiat

182. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Bagaimana puasa seseorang yang pada malam hari dia melakukan maksiat (berzina,,minum miras bahkan sampai menyabu ) tetapi subuh dia makan untuk sahur dan menjalankan puasa seperti umat muslim lainnya dan perbuatannya itu dilakukan hampir tiap malam?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Dia berdosa karena maksiatnya, dan puasanya jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka sah.
Adapun pahala itu kembali pada ketentuan Allah Ta’ala.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Hadiah

181. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Ana mau tanya, tadi ana shalat jum’at, khatib sebut2 shalat hadiah, apakah ada dalil shalat hadiah,? mohon pencerahannya, karena bapak saya rahimahullah sering melaksanakan shalat hadiah tsb.

Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih mengenai shalat ini. Dalil yang dipakai adalah hadits dusta sbb:

Nabi bersabda : “ Akan datang  suatu saat yang benar-benar menakutkan si mayit (jenazah) yaitu pada malam hari pertama setelah penguburannya. Maka kasihanilah dan bantulah orang yang meninggal diantara kalian dengan membagi sedekah, apabila tidak ada sesuatu yang disedekahkan maka shalatlah diantara kalian sebanyak dua rakaat.” (Al-Bihar juz 91, hal 219)‬.

Menurut keterangan Ust. Badrusalam Lc, kitab Al Bihar adalah kitab yang penuh dusta. Kitab ini adalah rujukan bagi kaum Syi’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Bila Terjadi Perselisihan

180. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Afwan mau tanya, hadits istafti qalbak “tanyakan pada hati sanubarimu”. Shahih kah hadits tsbt? Tlg beri penjelasan.

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Ini Hadits Hasan. Maksud hadits ini bila terjadi perselisihan dan kita bingung mana yang benar, setelah melihat dalil tentunya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Syarat Wali Nikah

Ust. Abu Riyadl Lc

Syarat seorang boleh menjadi wali nikah adalah:
1. Laki laki
2. Berakal
3. baligh.
4. Islam
5. Tercantum dalam daftar wali nikah
6. Wali terkuat sesuai urutannya, dan jika berhalangan boleh diberikan ke wali bawahnya.
7. Hakim bagi yg tidak ada wali

Www.abu-riyadl.blogspot.com

Tj Hadits Palsu Mengenai Do’a Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam

178. BBG Al Ilmu –  127

Pertanyaan:
Mohon status hadits berikut: Do’a Malaikat Jibril Kpd Allah swt,disaat akan masuknya bulan suci Ramadhan, YA…ALLAH ABAIKAN PUASA UMATNYA NABI MUHAMMAD SAW,1.apabila seorang anak belum memohon maaf kpd kedua orang tuanya ( jika masih ada ) 2.apabila seorang suami / istri yg belum saling ber maaf2an. 3.kalau dia dg saudara2nya belum saling memaafkan dan ke.4. kalau dia belum bermaafan dengan tetangga & orang2 terdekatnya. MAKA NABI MUHAMAD SAW MENGAMININYA SAMPAI 3.X AMIN AMIN AMIN.. Untuk itu kami sekeluarga Memohon maaf Lahir & Bathin.

Jawaban:
Hadits yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadits ini pun tidak ada di kitab-kitab hadits.

Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sms-ramadhan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Terlambat Qadha Puasa Ramadhan Karena Sakit

177. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Ana mau bertanya, saudara perempuan saya, masih ada puasa hutangnya dia mau mengganti tapi belum bisa karena sakit, terus bulan ramadhan sudah dekat, bagaimana ini solusinya ust. ? bagaimana cara menggantinya ini ?

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya masalah ini, dan kesimpulan dari fatwa beliau (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.):

Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban:

(1) bertaubat kepada Allah,
(2) mengqodho’ puasa, dan
(3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan

176. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
Mau tanya apakah ada batas waktu kalau menjelang Romadhon kita tidak boleh puasa sunnah ?

Jawaban:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

‫لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ‬

“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim no. 1082)

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model:

1) Jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.

2) Jika berniat untuk berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.

3) Jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri. Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia
lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258)

والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-puasa-setelah-pertengahan-syaban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Fawaid Kitab I’lamul Muwaqqi’in Karya Ibnu Qayyim Rahimahullah

Ust. Badrusalam Lc

Beliau berkata:
“Para umaro (pemimpin) hanyalah ditaati sesuai dengan ilmu. Mentaati mereka mengikuti ketaatan kepada ulama. Karena ketaatan hanya dalam yang ma’ruf saja.

Ketaatan pada ulama mengikuti ketaatan kepada Rasul, dan ketaatan kepada umaro mengikuti ketaatan kepada ulama.

Tegaknya islam dengan dua kelompok: ulama dan umaro. Kebaikan dan keburukan alam mengikuti kedua kelompok ini.

Abdullah bin Mubarok dan ulama salaf lain berkata, “Dua golongan manusia apabila keduanya baik, maka manusia akan baik. Apabila keduanya rusak, maka manusia akan menjadi rusak.”
Ditanya, “Siapa mereka?”
Beliau menjawab, “Ulama dan umaro.”

Beliau bersya’ir:
“Aku melihat dosa mematikan hati..
melanggengkannya mewariskan kehinaan..
Meninggalkan dosa adalah kehidupan hati..
Memaksiati nafsu adalah kebaikan untukmu..
Bukankah yang merusak agama adalah para raja..
Juga para ahli ibadah dan ulama yang buruk..

(Hal 18-19).

LIQO’ bersama SYAIKH SA’AD IBNU NA’SIR AS-SISTRY

Dalam kunjungan ke trawas beliau menasehatkan agar senantiasa teguh menyusuri jalan ilmu, dikarenakan sangat butuhnya umat terhadap penuntut2 ilmu.

Hal itu dirasakan tidak lain dan bukan karena banyaknya penyeru-penyeru keburukan yg ada d tengah masyarakat, mereka mendakwahkan kebathilan dan kesesatan, sekiranya para masyarakat mengikutinya niscaya ia akan terjerumus ke lembah neraka jahanam.

Demikiyan pula dikarenakan penyakit kebodohan melekat pada masyarakat, hingga dlm urusan agama mereka tidak mengetahuinya, terlebih urusan halal haram, sunnah dan bid’ah, sehingga merancaukan pandangan mereka.

Dilain sisi pahala menebar aqidah dan manhaj yang lurus sangat besar disisi Allah سبحانه وتعالى , bahkan ini merupakan sebaik-baik ucapan dan perkataan.

Dikarenakan besar dan penting nya menebar ilmu, maka Syaikh dalam wasiat beliau menegaskan agar para penuntut ilmu dan Da’i agar mereka meluruskan Niat-niat mereka, dan menjaga Hati dari berbagai kotoran dan penyakit serta memperhatikan adab-adap penuntut ilmu, hingga mampu melaksanakan tugas mulia ini dengan baik

Adab menuntut ilmu tidak terbatas hanya etika mengajar dan mendakwahkan ilmu saja. Akan tetapi adab-adab tsb menyebar di segala aspek kehidupannya.
Bagaimana etika penuntut ilmu tatkala berhadapan dengan masyarakat, dengan para pemimpin dan penguasa, dengan tokoh masyarakat, dengan orang bodoh, dengan keluarga, dengan saudara, kerabat, anak dan istri, tetangga, serta etika disaat berhadapan dengan pelaku mungkar, kejahatan, yg mana semua itu butuh pada ta’sil syar’i (kaidah2 syariat) yg hendaknya dikuasai dg baik.

Memperbaiki diri pribadi dan hati merupakan pusat obyek perbaikan sebelum menata masyarakat sekitar. Hendaknya menyempurkakan ketaqwaan dan tawakal, roja, khouf, kpd Allah سبحانه وتعالى.

– – – – -〜¤✽¤〜- – – – –