All posts by BBG Al Ilmu

Ternyata Kaum Musyrikin Zaman Dahulu Adalah Playboy Dalam Hal Ibadah

Sering kita melihat bahwa laki-laki Чαπƍ sering bergonta-ganti cewek maka kita sebut dia adalah laki-laki playboy, dan tentu itu adalah hal Чαπƍ sangat buruk.

Selain dia melecehkan martabat kaum wanita dia juga telah melanggar syari’at dengan melakukan hal itu.

Dan Чαπƍ pasti banyak orang Чαπƍ tidak senang dan tidak suka dengan kelakuan seperti itu.

Namun adapula sebutan playboy dalam hal ibadah, yaitu bergonta-ganti sesuatu Чαπƍ disembahnya.

Dan ternyata kaum musyrikin zaman dahulu adalah playboy dalam hal ibadah, hal itu terlihat dari apa Чαπƍ diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Raja al-‘atharidi berkata:

كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجرا هو خير منه ألقيناه و أخذنا الآخر فإن لم نجد حجرا جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به

“Dahulu kami menyembah batu, Apabila kami mendapatkan batu Чαπƍ lebih baik, maka kami melemparkannya (membuangnya) dan kami mengambil Чαπƍ lain. Apabila kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan segenggam (debu) tanah, lalu kami bawakan seekor kambing kemudian kami peraskan susu untuknya. Kemudian kami thawaf dengannya”.

So Pasti hal itu sangat dimurkai Allah Ta’ala, karena ibadah Чαπƍ dilakukannya adalah kesyirikan.

Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari hal-hal Чαπƍ dimurkainya.
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tawakal

(Ust Rochmad Supriyadi Lc)

Tawakal adalah kejujuran dalam besandarnya hati kepada Allah سبحانه وتعالى didalam meraih kebaikan dan menghindar keburukan didalam urusan dunia dan akhirat.

Allah سبحانه وتعالى ,” Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya”.QS At-Talaq 3.
Diriwayatkan dari sahabat Umar, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,” Jika sekiranya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar tawakal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana para bangsa burung, meninggalkan sarang dalam keadaan lapar, kembali dalam keadaan kenyang makanan “. HR Tirmidzy.

Berkata Said ibnu Ju bair, ” Tawakal adalah kumpulan dari keimanan “. Tawakal tidaklah meniadakan dan bersebarangan dengan menjalankan sebab-musabab yang di takdirkan Allah yang telah digariskan dalam sunah Nya pada para makluk.

Sesungguhnya Allah memerintahkan para makluk agar menempuh sebab-sebab, dan juga memerintahkan tawakal.

Singkat kata, menempuh sebab musabab adalah ibadah, dan tawakal hati adalah ibadah dan keimanan.

Berkata Salaf ,” Mencela usaha (menempuh sebab musabab) maka sungguh ia mencela sunnah Allah, dan barang siapa mencela tawakal maka ia mencela keimanan “.

Dikatakan pula ,” Barang siapa tidak menempuh sebab-akibat, maka sungguh ia melecehkan syariat, dan barang siapa yang hanya bergantung dengan sebab-akibat maka ia melecehkan tauhid “.

Tj Seputar Qadha Sholat Wanita Haidh

Pertanyaan:

Apabila seorang wanita haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, apakah wajib mengqadha zhuhurnya ketika suci?

Jawaban: 

Apabila wanita mengalami haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, maka bila telah suci ia menqadha sholat yang diwajibkan atasnya sebelum datangnya haidh tersebut (sholat zhuhur) menurut pendapat jumhur. Dengan alasan bahwa sholat sudah menjadi kewajibannya dan wajib baginya mengqadha’ selama telah masuk waktunya dalam keadaan dia masih suci seukuran satu rakaat, berdasarkan firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (surat an-Nisaa’: 103)

Pendapat lainnya menyatakan tidak wajib mengqadha’ sholat zhuhurnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Maalik dan dirojihkan ibnu taimiyah. Mereka beralasan bahwa para wanita yang hidup dizaman Rasulullah dahulu pada mengalami haidh pada sembarang waktu termasuk waktu menjelang ashar ini dan beliau tidak pernah  memerintahkan seorang wanitapun setelah sucinya untuk mengqadha sholat yang belum dikerjakannya tersebut (sebelum haidh).

Ibnu Taimiyah menyatakan: yang rajih adalah pendapat Abu Hanifah dan Maalik yang menyatakan tidak ada kewajiban apa-apa, karena qadha diwajibkan dengan perkara baru dan tidak ada perkara baru disini yang mengharuskan qadha. Juga karena ia mengakhirkan sholatnya dengan pengakhiran yang diperbolehkan tanpa ada unsur melalaikannya. (Majmu’ al-fatawa 23/235)

Lebih lengkapa Silahkan KLIK :
http://m.klikuk.com/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/ 

Baca lengkap di Facebook :
https://www.facebook.com/notes/klikukcom/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/1749984885140435

Tj Bagaimana Hukum Menyewakan Pohon

Pertanyaan Ai 149:

Bagaimana hukumnya menyewakan pohon ?
Akad nya seperti ini ‘saya sewakan kpd kamu pohon mangga sebanyak 20 pohon dengan harga sekian, selama satu tahun’
Dengan aturan si penyewa bebas untuk merawat pohon selama waktu sewa dan hasil dari pohon (buahnya) mutlak menjadi hak penyewa.
Syukran,

Jawaban:

Ust Fua Hamzah Baraba’ LC :

Ijaroh (sewa) pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi صلى الله عليه و سلم melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dan buah mangga dari pohon itu mungkin bisa dipanen dan mungkin tidak, mungkin juga hal yang menguntungkan bagi pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan bag pihak penyewa saja.

Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada di pohon yang jelas matangnya.

Apa Yang Sudah Kita Siapkan ?

Akhi/Ukhti…

Kenapa kita takut untuk menghadapi kematian ?
Padahal kita semua yakin bahwa suatu hari ia akan datang menjemput kita
Mau tidak mau, suka tidak suka… pasti !
Kenapa kita takut untuk menghadapi sesuatu yang pasti ?

Saya rasa semua memiliki jawaban yang bermacam-macam:

Amalnya masih kurang ?
Masih banyak dosa ?
Kesihan sama anak-anak ?
Belum menikah ?
Belum mencapai cita-cita ?

Pada suatu hari seorang tabi’in Abu Hazim Salamah bin Dinar ditanya oleh Khalifah pada masa itu: Sulaiman bin Abdil Malik.

يا أبا حازم ما لنا نكره الموت؟

قال: لأنكم عمرتم دنياكم وخربتم آخرتكم فأنتم تكرهون أن تنتقلوا من العمران إلى الخراب؟

“Wahai Aba Hazim, kenapa kita membenci kematian ?
Maka beliau berkata, “Karena kalian memakmurkan dunia kalian dan merusak akhirat kalian, sehingga kalian benci untuk berpindah dari tempat yang makmur ke tempat yang rusak dan terbengkalai”.

SubhanAllah!

Itulah realitanya….
Kita sibuk-sibuk untuk membangun dunia kita
Dari pagi sampai sore, sampai malam untuk dunia
Mau tidurpun masih dunia
Bangun tidur tetap dunia…

Sehingga kita memiliki rumah, mobil, keluarga dan tabungan yang banyak

Sedangkan untuk yang setelah kematian…
Hanya sedikit dari harta kita…sedikit sekali dibanding dengan yang kita simpan
Dilihat dari waktu yang kita gunakan untuk membangun akhirat kita
Sangat sedikit sekali, dibanding dengan waktu kita untuk dunia kita…

Kalau seperti itu…

Pastilah kita takut, untuk berpindah ke rumah yang belum jadi
Tiada taman
Tiada kawan
Tiada makanan
Bahkan yang ada adalah azab dan siksa

Karena kita mencuekinnya…
Tidak merawatnya
Tidak membangunnya

Sepertinya, kita sudah harus mulai merenung kembali kehidupan kita.

. Ust. Syafiq Riza Basalamah MA حفظه الله تعالى

Vonis Kafir Dan Kaidahnya

Ust. Badrusalam Lc

Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :

Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”

[1]Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.

Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/vonis-kafir-dan-kaidahnya/

Tj Membaca Surat Apa Pada Malam Jum’at ? Surat Al Kahfi Atau Surat Yasiin ?

Pertanyaan Ai 49:
Assalamwalaikum ustad,apakah dimalam jumat kita disunnahkan membaca surat yasin atau al kahfi ? mohon pencerahannya,tks

Jawaban:
1. Mengenai Surat Yaasin:
Membaca surat Yasin (Jawa: Yasinan) pada malam Jum’atDi sebagian masjid, pada malam Jumat, setelah shalat Maghrib sering diadakan pembacaan surat Yasin. Menurut mereka, hal ini berdasar hadits :

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ (يس) فِيْ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ ؛ غُفِرَ لَهُ

“Barangsiapa membaca surat Yasin pada malam Jum’at, maka (dosanya) akan diampuni”

Teks hadits tersebut disebutkan oleh Al Ashfahani dalam At Targhib wat Tarhib dari jalan Zaid bin Al Harisy, mengabarkan pada kami Al Aghlab bin Tamim, mengabarkan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Abu Hurairah secara marfu’.

Syaikh Al Albani menilai hadits ini
dho’if jiddan (lemah sekali) karena ada perawi bernama Al Aghlab bin Tamim yang dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai perawi yang haditsnya munkar serta perawi bernama Zaid bin Al Harisy yang dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai perawi yang seringkali salah (dalam meriwayatkan hadits) (Lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dhoifah 11/191)

http://muslimah.or.id/manhaj/waspadalah-bidah-tersebar-reduplah-sunnah.html

2. Mengenai Surat Kahfi:
Ada beberapa hadits yg shahih mengenai hal ini.

Hadis pertama:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (H.R. Ad-Darimi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih, sebagaimana dalam

Shahihul Jami’, no. 6471)

Hadis kedua:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (H.R. An-Nasa’i dan Baihaqi; Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih, sebagaimana dalam

Shahihul Jami’, no. 6470)

http://www.konsultasisyariah.com/fadhilah-surat-al-kahfi-dan-surat-al-mulk/#axzz2U1sR8Rs7

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku juga menyukai surat Al Kahfi dibaca pada malam Jum’at”
(Shahih Al Adzkar 1/449)

Semua keterangan di atas menunjukkan disunnahkan untuk membaca surat Al Kahfi pada malam dan hari Jum’at (Doa dan Wirid, hal.304)

http://muslimah.or.id/manhaj/waspadalah-bidah-tersebar-reduplah-sunnah.html

BERLEMAH LEMBUTLAH SERTA SAYANGI BUAH HATIMU

Wahai ayah dan ibu…..

Diantara bentuk ketinggian & kemuliaan agama islam yg menunjuki bahwa agama islam sgt mencintai & menyayangi anak-anak( buah hatinya) dgn penuh belas kasih. Krn berlemah lembut kepadanya serta mencurahkan kasih sayang kpd mereka akan mengantarkan kedua org tuanya menuju syurga.

Bahkan Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kpd seseorang laki-laki yg hendak menikah agar dia menikahi wanita yg memiliki rasa belas kasih (baik kpd suaminya maupun kelak kepada buah hatinya), sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh abu dawud: 2050.

Mafhumnya, jgn engkau menikahi wanita yang keras hatinya! Yg demikian akan memberikan mudharat untuk suami & anaknya.

Kemudian ada satu hadits lagi yg menunjukkan sgt sayangnya kedua orang tua kepada anaknya, lebih khusus kaum ibu karena dia lebih sering bersama buah hatinya, untuk itu para ibu harus memiliki rasa belas kasih kepada anaknya.

Perhatikan hadits yg sgt besar berikut ini:

“Dari Aisyah dia berkata: Datang kpd saya seorang wanita dgn membawa 2 putrinya. Maka saya berikan 3 butir kurma, sehingga masing mereka mendapatkan 1 butir kurma. Kemudian masing-masing anaknya pun memakan kurma tersebut, tinggal 1 kurma yang dimiliki oleh ibunya, ketika kurma tersebut hendak dimakan oleh ibunya, ternyata kedua putrinya meminta kurma tersebut. Lalu aku (aisyah) melihat ibunya tidak jadi memakannya, tetapi kurma yg menjadi haknya dibelah menjadi 2 kemudian dia berikan kepada kedua putrinya. Kemudian saya (aisyah) ceritakan kisah yg menakjubkan ini kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya ALLAH dgn kurma tersebut itu telah mewajibkan baginya syurga & dijauhkan dari neraka” (Riwayat muslim)

Yaa subhanallah, sangat indah sekali kisah tersebut yg menunjukki sayangnya & sgt sabarnya seorg ibu kepada anak-anaknya, yg dgn sebab sayangnya & kesabarannya ALLAH berikan syurga & dijauhkan dari neraka untuknya.

Sayangilah buah hatimu…

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 – HARAMNYA ROKOK

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombal­ah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-penga­jian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.

Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.

Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-se­mentara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!

Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :

((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.

“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).

Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.

Baca selengkapnya di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/445-ajaran-ajaran-madzhab-syafi-i-yang-dilanggar-oleh-sebagian-pengikutnya-4-haramnya-rokok

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Bacaan Pada Shalat Witir…

Pertanyaan :

سمعت أن الإنسان يقرأ في الشفع قبل الوتر سورة الأعلى في الركعة الأولى، ويقرأ في الثانية سورة الكافرون، فهل ما سمعت صحيح؟

Saya mendengar bahwa sesorang membaca pada (shalat) di raka’at yang genap sebelum witir pada raka’at pertama surat al-A’la, dan membaca pada raka’at kedua surat al-Kafirun, apakah yang saya dengar itu benar?

Jawab :

نعم وهذا هو الأفضل في الصلاة الأخيرة يقرأ بـ يسبح في الركعة الأولى سبح باسم ربك الأعلى والثانية يا أيها الكافرون والثالثة قل هو الله أحد

Ya, dan inilah yang afdhal pada shalat terakhir (witir) dengan membaca pada raka’at pertama surat al-A’la, raka’at kedua surat al-Kafirun, dan raka’at yang ketiga surat al-Ikhlas

والأفضل يسلم من الثنتين ثم يوتر بواحدة

Dan yang afdhal mengucapkan salam setelah dua raka’at kemudian witir dengan satu raka’at

وإن جمعت الثلاث كلها سردا ولم يجلس إلا في الأخيرة فكل ذلك سنة

Dan jika engkau menggabungkanny­a menjadi tiga raka’at sekaligus dan tidak duduk (tasyahhud) kecuali pada (raka’at) terakhir, itu semua termasuk sunnah

لكن الأفضل أن يسلم في الثنتين ثم يوتر بواحدة.

Akan tetapi yang afdhal adalah dengan mengucapkan salam setelah dua raka’at, kemudian witir dengan satu raka’at.

سماحة الشيخ / عبدالعزيز بن باز -رحمه الله تعالى-

Asy-Syekh Abdul Aziz bin Baz -Rahimahullah Ta’ala

Fuad Hamzah Baraba’, حفظه الله تعالى