Pertanyaan Ai 149:
Bagaimana hukumnya menyewakan pohon ?
Akad nya seperti ini ‘saya sewakan kpd kamu pohon mangga sebanyak 20 pohon dengan harga sekian, selama satu tahun’
Dengan aturan si penyewa bebas untuk merawat pohon selama waktu sewa dan hasil dari pohon (buahnya) mutlak menjadi hak penyewa.
Syukran,
Jawaban:
Ust Fua Hamzah Baraba’ LC :
Ijaroh (sewa) pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi صلى الله عليه و سلم melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dan buah mangga dari pohon itu mungkin bisa dipanen dan mungkin tidak, mungkin juga hal yang menguntungkan bagi pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan bag pihak penyewa saja.
Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada di pohon yang jelas matangnya.