All posts by BBG Al Ilmu

Harta Istri Yang Bekerja…

Pertanyaan:

Jika istri bekerja, apakah suami berhak menikmati penghasilan istri ? Misal, istri baru mendapat insentif dari perusahaan d luar gaji. Kemudian suami minta sebagian uang istri untuk beli iPad.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tanggung jawab terbesar suami yang menjadi hak istri adalah memberikan nafkah.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab memberi nafkah istri, diantaranya,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)

Allah juga berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Nafkah Suami kepada Istri Bernilai Sedekah

Nafkah yang diberikan suami kepada istrinya, merupakan ibadah terbesar suami terhadap keluarganya. Karena memberikan nafkah keluarga merupakan beban kewajiban syariat untuk para suami.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

”Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR.Bukhari 5351).

Dalam hadis lain dari Sa’d bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ، فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ، حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Semua nafkah yang engkau berikan, itu bernilai sedekah. Hingga suapan yang engkau ulurkan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 2742 dan Muslim 1628).

Apa Cakupan Nafkah?

Dalam Fatawa Islam ditegaskan,

والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها

Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam no. 3054).

Harta Istri

Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan.

Ini berbeda dengan harta istri. Allah menegaskan bahwa harta itu murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)

Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan tafsir ayat ini,

والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس

Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280)

Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga.

Dalam Fatwa Islam ditegaskan,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316) .

Allahu a’lam

Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Ref:  https://konsultasisyariah.com/21812-harta-istri-yang-bekerja.html

Malu…

وَإِذَا خَلَوْتَ بِرِيْبَةٍ فِي ظُلْمَةٍ ….وَالنَّفْسُ دَاعِيَةٌ إِلَى الطُّغْيَانِ
فَاسْتَحِ مِنْ نَظَرِ الإِلَهِ …. وَقُلْ لَهَا إِنَّ الَّذِي خَلَقَ الظَّلاَمَ يَرَانِي

Dan jika engkau sedang bersendirian dalam kegelapan…
Sementara jiwamu mengajakmu untuk bermaksiat…
Maka malu-lah engkau dengan penglihatan Allah kepadamu, dan katakanlah kepada jiwamu…
SESUNGGUHNYA YANG MENCIPTAKAN KEGELAPAN SEDANG MELIHATKU…

DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

Panduan Ringkas Bagi Para Orangtua…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila datang seseorang melamar putrimu kepadamu yang kalian ridhoi AGAMA dan AKHLAKNYA, maka nikahkanlah. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”. Dalam suatu riwayat Nabi mengulanginya 3 kali. (HR.At-Tirmidzi no.1084, Ibnu Majah no.1967, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no.762, lihat Irwaa-ul Gholiil no.1668).

Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri :

“Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya ?”

Hasan al-Bashri menjawab : “Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya. Sebab, jika ia mencintainya, maka ia akan memuliakannya dan apabila ia membencinya maka ia tidak akan menzhaliminya” (Uyunul Akhbar oleh Ibnu Qutaibah IX/17).

Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

 

Pahala Haji Bagi Yang…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ

“Barangsiapa berjalan menuju masjid untuk shalat wajib secara berjama’ah, maka itu setara dengan haji. Dan barangsiapa berjalan (menuju masjid) untuk shalat sunnah, maka itu setara dengan umrah sunnah”  (HR. Ath-Thabrani dan Ahmad, hadits dari Abu Umamah, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 5665)

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid dalam keadaan bersuci untuk melakukan shalat fardhu (berjamaah), maka pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan haji yang berihram”  (HR. Abu Dawud no. 554 dan Ahmad V/268, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 6228)

Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

Kesalahan Dalam Ber-Qurban..

Kesalahan ini termasuk tingkat kesalahan yang paling banyak di dapatkan setiap tahun. Dimana ketika menyembelih tidak menenangkan hewan dengan menyembunyikan pisau (tetapi justru mengasah pisau di depannya), bahkan menyembelih dan menguliti hewan qurban di hadapan hewan-hewan qurban lain yang masih hidup.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(1). “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan bersikap ihsan (berbuat baik) terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian “Menajamkan Pisaunya dan Menenangkan Hewan Sembelihannya” (HR. Muslim no. 1955, Abu Dawud no. 2815, at-Tirmidzi no. 1430, an-Nasaa’i no. 4405 dan Ibnu Majah no. 3170, hadits dari Syaddad bin Aus)

(2). Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau sampai tajam dan “Membelakangi (Menutupi) Dari Hewan-Hewan Ternak Lainnya”, seraya bersabda : “Jika salah seorang dari kalian akan menyembelih qurban, maka hendaklah ia mempersiapkan segala keperluannya” (HR. Ibnu Majah no. 3172 dan Ahmad no. 5830, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 1091)

(3). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang lelaki yang meletakkan kakinya pada seekor domba sambil dia menajamkan pisaunya dan domba itu memandang kepadanya dengan matanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak (diasah) dulu sebelumnya ? Ataukah Engkau Ingin Mematikannya Berkali-Kali ?” (HR. Ath-Thabrani dalam al-Kabiir dan al-Ausath), dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa engkau tidak menajamkan pisaumu sebelum engkau membaringkannya ?” (HR. Al-Hakim IV/257 dan al-Baihaqi IX/280, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 1090)

KESIMPULAN :

Di antara melakukan kebajikan dalam penyembelihan adalah hendaknya orang yang menyembelih hewan ternak atau burung tidak melakukan penyembelihan, Sementara Binatang Sejenis Menyaksikannya.

Sesungguhnya binatang sejenis juga merasakan hal serupa di mana kemudian mereka menjadi takut yang berakibat pada ketersiksaan batin dan rasa pedih di dalam hati.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :

“Disukai agar pisau tidak ditajamkan (diasah) di hadapan hewan yang akan disembelih, dan hendaklah hewan tidak disembelih di hadapan hewan lainnya” (lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram VII/64 oleh Syaikh Abdullah al-Bassam)

Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

Harta Anak Adalah Harta Orangtua…

Pertanyaan :

Afwan ustadz, jika orang tua ana meminjam uang kepada ana dalam jumlah yang cukup besar dan itu untuk keperluan pendidikan adik menuntut ilmu kebidanan. Apakah umi dan abi ana ada hak untuk tidak mengembalikan uang tersebut ustadz ? karena beliau meminjam uang dari anak kandungnya sendiri ? mohon arahannya ustadz, jazzakullah Khair.

Jawaban :

Jika orang tua mengambil harta anak, maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Jika ternyata orang tua mengembalikannya, maka alhamdulillah, namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka itu adalah hak orang tua.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم “

(1). “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak” (HR. Abu Dawud no.3529, hadits dari Aisyah)

إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه

(2). “Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri dan anak adalah termasuk jerih payahnya” (HR. Abu Dawud no. 3528)

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك )

(3). “Ada seorang berkata kepada Rasulullah : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku”. Rasulullah bersabda : “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu” (HR. Ibnu Majah no. 2291, hadits dari Jabir bin Abdillah)

Hadits ini menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga, bahkan sudah memiliki anak, meski demikian Nabi tetap mengatakan : “Semua hartamu adalah milik ayahmu”

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )

(4). “Ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan : “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash).

Perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik anak, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu memiliki “beberapa syarat”, yaitu :

?Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak.

?Orang tua tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak berbuat mubadzir (membelanjakan harta dalam hal yang tidak jelas manfaatnya dari sisi dunia atau pun dari sisi agama).

?Orang tua membutuhkan atau berhajat dengan harta anaknya yang dia ambil.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنّ أولادكم هبة الله لكم “يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور”فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

“Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana firman Allah : “Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak laki-laki” (QS. Asy-Syura: 49). Oleh karena itu, maka mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya” (lihat Silsilah ash-Shahihah no.2564, hadits dari Aisyah)

Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

Courtesy of MT Cahaya Sunnah

Agar Tansaksi Belanja Via “Ojek Online” Dibolehkan Oleh Syariat…

Pertanyaan :

Bolehkah menggunakan aplikasi G*jek yang G*food dan G*mart, dimana pengemudi G*jek “membayarkan terlebih dahulu” barang-barang yang ingin dibeli, baru kemudian pemesan akan membayarkan nilai barang itu dirumah + jasa pengantaran ?

Jawaban :

Dalam kasus G*food, G*mart, berarti seseorang “berhutang terlebih dahulu” kepada pengemudi G*jek tersebut dan disini bisa saja terjadi beberapa kemudharatan :

(1). Ada kemungkinan terjadinya kezholiman, yaitu bisa jadi pengemudi G*jek itu ditipu, dimana pemesan sengaja menghilang atau tidak mau membayar nilai barang yang telah dibeli + jasanya.

(2). Jika pengemudi G*jek membayarkan terlebih dahulu barang-barang yang ingin dibeli, baru kemudian pemesan membayarkannya di rumah, berarti pemesan telah “berhutang” kepada pengemudi G*jek.

“Seandainya” total barang yang harus dibayar pemesan lebih dari nota pembayaran yang seharusnya maka terjadilah transaksi riba, karena pengemudi G*jek telah mengambil keuntungan dari pinjaman atau hutang.

Bukankah keuntungan dari pinjaman adalah riba ?

“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan atau adanya tambahan uang sekian persen dari pinjaman uang awal maka itu adalah RIBA. Ini adalah ucapan sahabat-sahabat Nabi seperti Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salam, Anas bin Malik, Fudhalah bin ‘Ubaid” (lihat Majmu’ Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah 29/334).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap hutang yang dipersyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (lihat al-Mughni VI/436)

(3). Terdapat penggabungan 2 (dua) aqad dalam 1 transaksi.

Dimana di satu sisi pengemudi G*jek telah memberikan hutang kepada pemesan dan di sisi yang lain ia pun telah mendapatkan jasa dari pengantaran barangnya.

Maka disini terdapat penggabungan antara aqad hutang dan jasa secara bersamaan, dan hal ini terlarang dalam syariat dan dapat membuka celah terjadinya riba.

Rasulullah shallallau ‘alayhi wasallam bersabda :

“Tidak halal menggabungkan antara piutang dan aqad jual beli (jasa)…” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasaa’i dan al-Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 7644, hadits dari Ibnu ‘Amr).

Dan hal ini juga yang menjadi alasan, kenapa pegadaian syariah dikatakan tidak sesuai syariah dan terlarang, yaitu adanya penggabungan 2 aqad dalam 1 transaksi :

(A). AKAD HUTANG (qardh) oleh nasabah kepada pegadaian syariah.

(B). AKAD IJARAH, yaitu akad jasa di mana pegadaian syariah menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada nasabah atas barang jaminannya.

Agar transaksi ini dibolehkan oleh syariat, maka :

(1). Hendaknya dibuat aqad pada saat pemesanan, yaitu aqad janji untuk menjual dari pengemudi G*jek dan janji untuk membeli dari pihak pemesan dengan syarat janji itu tidak mengikat.

Sehingga yang terjadi adalah 1 aqad, yaitu aqad jual beli, dimana terjadi kesepakatan harga dan keridhaan antara pengemudi G*jek yang berhak mendapatkan keuntungan dan pemesan.

(2). Pemesan bisa langsung menghubungi tempat pembelian barang dan membayarnya dengan transfer m-banking dll. Lalu pengemudi G*jek akan mengambil barang itu dan mengantarkannya ke rumah dan ia berhak mendapatkan jasa ketika telah mengantarkan barang tersebut.

Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

 

Ber-Qurban Dengan Uang Dari Anak…

Pertanyaan :

Ustadz anak saya 3 semua belum berkeluarga, yang satu kerja di luar negeri dan dia ngirim uang untuk qurban. Sabaiknya hewan qurban tersebut atas nama siapa ustadz ? (an saya dan keluarga atau dia?). Syukron

Jawaban :

(Hewan qurban) atas nama Bapak dan keluarga.

Allahu a’lam

Najmi Umar Bakkar,  حفظه الله تعالى

Ber-Qurban Dengan Uang Istri… Bolehkah..?

Pertanyaan :

Ustadz, ana sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan setelah keluar untuk menghindari harta riba tentang Qurban.

1. Apakah berqurban menggunakan uang istri itu sudah afdol dalam arti memenuhi syariat qurban?

2. Bila berqurban dengan menggunakan uang istri apakah juga harus mengikuti ketentuan sperti tidak boleh memotong kuku dan bulu sebagai kepala keluarga ?

3. Apakah berqurban menggunakan uang istri pahalanya hanya untuk istri saja atau bisa mencakup 1 keluarga ?

Mohon pencerahannya Ustadz..Syukron.

Jawaban:

Istri memberikan uangnya kepada suami dan nanti suami yang berniat atas namanya dan keluarganya.

Istri akan mendapatkan 2 pahala, yaitu dia telah menghadiahkan uangnya kepada suami, dan juga mendapatkan pahala dari qurbannya suami.

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.

Abu Ayyub radhiyallahu ’anhu yang mengatakan : “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” (HR. At-Tirmidzi)

Maka suami yang tidak memotong rambut dll.

Allahu a’lam

Najmi Umar Bakkar,  حفظه الله تعالى

Bertemunya Dua Waktu Mulia…

? BERTEMUNYA DUA WAKTU MULIA, HARI JUM’AT DAN SEPULUH HARI AWAL DZULHIJJAH
.
Saudaraku rahimakumullah, waktu kita untuk mengumpulkan bekal di dunia ini teramat singkat, sementara perjalanan yang akan kita lalui sangat panjang, namun Allah yang Maha Penyayang telah menjadikan waktu-waktu khusus untuk melipatgandakan pahala amalan kita.
.
Manfaatkanlah nikmat yang Allah berikan ini untuk memperbanyak amal shalih, diantaranya melakukan sholat shubuh berjama’ah di hari Jum’at, karena hari Jum’at adalah hari yang mulia, dan ditambah lagi kita telah masuk pada hari-hari yang paling mulia dalam setahun yaitu 10 hari awal Dzulhijjah.
.
Dan insya Allah di tahun 1438 H ini ada dua Jum’at yang akan bertemu dengan sepuluh awal Dzulhijjah.
.
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
.
إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ اللهِ صَلَاةُ الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي جَمَاعَةٍ
.
? “Sesungguhnya sholat yang paling utama di sisi Allah adalah sholat shubuh berjama’ah di hari Jum’at.” [HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Ash-Shahihah: 1566]
.
Padahal sholat berjama’ah itu sendiri adalah amalan yang sangat besar pahala dan keutamaannya.
.
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
.
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
.
? “Sholat seseorang secara berjama’ah dilipatgandakan melebihi sholatnya di rumahnya dan sholatnya di pasarnya (tokonya) sebanyak 25 derajat, yang demikian itu karena seorang dari kalian berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia mendatangi masjid, tidak ada yang menyebabkannya melakukan itu kecuali sholat, tidak ada yang ia inginkan kecuali sholat, maka tidaklah ia mengayunkan satu langkah kecuali diangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan (dosa) sampai ia memasuki masjid.
.
Apabila ia telah memasuki masjid maka ia telah dianggap sedang sholat, selama sholat itu yang menahannya (di masjid) dan para malaikat terus mendoakan untuk seorang dari kalian selama ia berada di tempat duduk yang ia gunakan untuk sholat padanya dan selama ia tidak menyakiti dan belum berhadats padanya, mereka (para malaikat) berkata: “Ya Allah curahkanlah kasih sayang kepadanya, ya Allah ampunilah dia, ya Allah anugerahkanlah taubat kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini lafaz milik Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu]
.
➡ Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
.
وعلى هَذَا؛ فَقَدْ تضاعف الصلاة فِي جماعة أكثر من ذَلِكَ إما بحسب شرف الزمان، كشهر رمضان وعشر ذي الحجة ويوم الجمعة

? “Oleh karena itu, bisa jadi pahala sholat berjama’ah dilipatgandakan lebih dari itu, apakah karena kemuliaan waktu seperti bulan Ramadhan, 10 hari awal Dzulhijjah dan hari Jum’at.” [Fathul Baari libni Rajab rahimahullah, 4/32]
.
➡ Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

لأن يوم الجمعة أفضل أيام الأسبوع والصبح أفضل الخمس على ما اقتضاه هذا الحديث ونص عليه الشافعي
.
? “Karena Jum’at adalah hari yang paling mulia dalam sepekan, dan Shubuh adalah sholat yang paling afdhal dari seluruh sholat lima waktu, sesuai kandungan hadits ini. Ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Imam Syafi’i.” [Faidhul Qodir, 2/53]
.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

.
Sofyab Chalid Ruray,  حفظه الله تعالى