All posts by BBG Al Ilmu

1074. Bagaimana Cara Mengisi Masa Lajang ?

1074. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana cara mengisi masa lajang/jomblo agar tidak sia-sia ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Di masa senggang hendaknya di gunakan untuk menuntut ilmu agama, dengan ini akan menjadi bekal di masa depan dan akhirat, di dunia ia mendapat petunjuk hidayah dan di akhirat ia mendulang pahala.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1073. Berdoa Memohon Dikurangi Hawa Nafsu

1073. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Jika do’a seperti berikut, boleh atau tidak ?

“Ya Allah kurangi lah hawa nafsuku terhadap wanita”

Soalnya ada juga tabi’in (‘amir at tamimi) yang berdo’a supaya dicabut (hawa nafsu / syahwat) terhadap wanita. Dan dikabulkan doanya.

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazer, حفظه الله تعالى

Yang ada tuntunannya adalah: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari hati yang tidak khusyu’, dari nafsu yang tidak pernah puas, dari ilmu yang tidak bermanfaat, dan dari doa yang tidak dikabulkan.”

Adapun memohon untuk dicabutnya/dikuranginya nafsu, walaupun itu bisa saja dikabulkan oleh Allah, namun nafsu diadakan oleh Allah sebagai salah 1 bentuk ujian, yang dengannya kita mendekatkan diri kepada Allah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Sudah Berapa Lamakah Islam-mu ?

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Asy-Syaikh DR Sa’ad Al-Khotslan hafizohullah berkata :
Sa’ad bin Mu’aadz radhiallahu ‘anhu masuk Islam tatkala berumur 31 tahun dan meninggal tatkala berumur 37 tahun, yaitu beliau hanya menjalankan Islam hanya 6 tahun saja, akan tetapi tatkala beliau meninggal maka bergetarlah ‘Arsy Allah karena kematian beliau.

Yang menjadi patokan bukanlah panjangnya umur seseorang akan tetapi bagaimanakah ia mengisi umurnya tersebut.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1072. Kapankah Suatu Perbedaan Dikatakan Khilafiyah ?

1072. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Mohon penjelasan lebih jauh mengenai masalah khilafiyah.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى

Suatu hukum dikatakan khilaf (perselisihan) jika ada di sana dua dalil atau lebih yang menunjukkan bolehnya untuk berbeda dalam suatu amalan dan masing-masing dalil boleh dilakukan selama dalil tersebut shohih. Contoh: Rosul صلى الله عليه وسلم memberikan beberapa macam doa istiftah, para ulama sepakat bahwa sesudah takbiratul ihrom membaca istiftah, adapun istiftah yang seperti apa yang di contohkan maka selama ada dalilnya boleh dilakukan.

Disini adalah khilaf atau berbeda dalam suatu amalan yang boleh untuk berbeda karena masing-masing menggunakan dalil yang shohih.

Adapun khilaf mungkin terjadi karena disebabkan beberapa faktor berikut ini:

1. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum dari Al-Qur’an karena tidak sampainya suatu hadits.

2. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum karena pemahaman hadits yang dimaksud.

3. Seorang mujtahid tidak mendapatkan suatu dalil sehingga ia menghukumi suatu masalah dengan praduga yang kuat sebatas ilmu yang dia miliki.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1071. Benarkah Amalan Bulan Rajab Masalah Khilafiyah ?

1071. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Banyak saudara kaum muslim jika diberitakan masalah bulan rajab, mereka berkata itu khilafiyah. Bagaimana menjelaskannya ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Itulah alasan terakhir ketika seseorang sudah terpojok. Pembodohan bagi umat secara terang-terangan. Karena dengan alasan ini, masyarakat jadi malas belajar untuk menggali mana yang lebih benar.

Disebut masalah khilafiyah, jika khilaf itu mu’tabar (bisa dihargai sebagai pendapat), karena memiliki landasan yang bisa dipertanggung-jawabkan. Jika sama sekali tidak berlandasan, atau landasannya selemah sarang laba-laba, tidak bisa dihargai sebagai pendapat.

Tambahan:
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits yang menyebutkan amalann bulan Rajab adalah hadits bathil dan tertolak.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-sunah-di-bulan-rajab/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1070. Bolehkah Sholat Jenazah Atas Orang Yang Sangat Jarang Shalat Selama Hidupnya ?

1070. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana hukum mensholatkan jenazah orang islam yang ;

1. Islam tetapi tidak pernah sholat atau sholatnya hanya 2 kali setahun

2. Orang islam yang masih melaksanakan sholat tetapi masih melakukan perbuatan musrik, seperti membuat sesaji atau para pemain kuda lumping.

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Hukum di akhirat dikembalikan pada Allah. Namun secara hukum, kondisinya itu kafir dan tidak boleh mensholatkannya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1069. Apakah Sah Shalat Di Masjid Yang Dibangun Dari Harta Haram ?

1069. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah sah shalat di masjid yang sebagiannya dibangun dengan uang syubhat, harta haram ?

Jawab:
Mengenai perkara ini, ada fatwa dari Syaikh Bin Baaz rahimahullah, sebagai berikut:

فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين

“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya.”

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/697-sholat-di-masjid-yang-dibangun-dari-hasil-riba

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1068. Bolehkah Membeli Barang Saat Murah Dan Menjualnya Ketika Harga Naik ?

1068. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah kegiatan membeli barang pada saat murah dan menjualnya kembali saat harga tinggi dilarang dalam Islam ?

Jawab:
Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.

Adapun membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar, yaitu membeli dalam jumlah yang (sangat) besar (menimbun), sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran, kegiatan inilah yang disebut dengan IHTIKAR atau monopoli, dan ini di HARAM-kan.

Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/#

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1067. Apakah Benar Bahwa Janji Itu Adalah Hutang ?

1067. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya sering mendengar orang mengatakan ‘janji adalah utang.’ Ada yang mengatakan kalimat itu dari hadits. Apakah benar demikian ?

Jawab:
Dari ‘Ali bin Abi Thalib  dan ‘Abdullah bin Mas’ud , bahwa Rasulullah  bersabda: “Janji adalah utang”.

Hadits ini adalah hadits yang lemah, dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats, Imam adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan hadits yang mungkar, aku tidak mengenalnya.”
Ucapan beliau ini dibenarkan oleh Imam Ibnu Hajar. Imam al-‘Iraqi dan Imam Ibnu Rajab mengisyaratkan kelemahan hadits ini, beliau berkata: “Di dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal”.

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-Haitsami, al-Munawi dan Syaikh al-Albani.

Hadits yang semakna juga diriwatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib  dari Rasulullah  dengan lafazh: “Janji seorang mukmin adalah utang”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”.

Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Munawi, beliau berkata: “Dalam sanadnya ada (rawi yang bernama) Darim bin Qubaishah, (Imam) adz-Dzahabi berkata (tentangnya): Dia tidak dikenal”.

Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits lemah sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah dan tidak boleh dijadikan sebagai argumentasi untuk menetapkan bahwa janji kedudukannya dalam Islam seperti utang.

Cukuplah ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah  menjadi sandaran dan argumentasi tentang kewajiban menepati janji dan haramnya mengingkarinya.

Seperti firman Allah (yang artinya):

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS al-Israa’: 34).

Juga sabda Rasulullah : “Tanda-tanda orang munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta, kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah (kepercayaan) dia berkhianat”.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://manisnyaiman.com/hadits-lemah-tentang-janji-adalah-utang/

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1066. Amalan Penebus Dosa – Bacaan Bangun Dari Ruku’

1066. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ketika saya sholat berjama’ah di masjid, mendengar orang di sebelah saya membaca ‘Allahumma Rabbana Lakal Hamdu” ketika bangun dari ruku’. Apakah ada tuntunannya atau dalilnya ?

Jawab:
Ada. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Apabila imam mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka ucapkanlah: ‘Allahumma Rabbana Lakal Hamdu.’ Karena sesungguhnya siapa yang ucapannya berbarengan dengan ucapan malaikat, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari).

والله أعلم بالصواب
Ref:
“Amalan Penebus Dosa” – Ust. Abu Yahya Badru Salam, Lc, hal: 21.

– – – – – •(*)•- – – – –

View