All posts by BBG Al Ilmu

1082. Ada Kuburan Baru Di Samping Masjid, Bolehkah Sholat Di Masjid Tersebut ?

1082. BBG Al Ilmu – 289

Tanya:
Bagaimana Hukum Sholat di Masjid yang ada kuburan baru disampingnya ?

Jawab:
Ada pertanyaan serupa yang pernah diajukan kepada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3749-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1081. Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman Yang Ditanam Di Lahan Yang Bukan Miliknya ?

1081. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Di komplek perumahan terdapat tanah kosong fasilitas umum. Dimana saat ini ditanam berbagai macam pohon buah2an oleh masing2 warga. Dan saat ini banyak yang sedang berbuah. Bagaimana hukum memakan buah-buahan ini?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Harus ada izin pemilik tanah, dan halal atau tidaknya tergantung akad dengan pemilik tanah. Bisa ditanyakan ke developer siapa pemilik tanah itu.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1080. Antara Isbal Dan Melipat Celana Ketika Shalat

1080. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Saya pegawai kantor dimana diharuskan memakai celana panjang yang menutupi mata kaki, lalu saat sholat celana saya gulung agar tidak menutupi mata kaki, Apa hukumnya bila sholat menggulung celana dan lengan kemeja yang panjang ?

Jawab:
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Isbal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka di sisi lain dia terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat. Dalilnya adalah hadits dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari/812 dan Muslim/490)

Imam Nawawi berkata: Ulama’ bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung….semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama’, Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 4/209).

Jika dalam keadaan Isbal dan ingin shalat, larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.

Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-menggulung-pakaian-ketika-sholat-.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1079. Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis Memakai Sarung Tangan

1079. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah dibolehkan wanita bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai sarung tangan ? Dengan anggapan memakai sarung tangan akan terhalangi bersentuhan kulit secara langsung.

Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa sebagai berikut:

“Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya ?”

Jawaban:
“Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”

Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.

Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.”

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/917/slash/0/hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita/

– – – – – •(*)•- – – – –

Viiew

Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau

Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Sobat, anda pernah melihat wanita yang aduhai cantiknya, sehingga memikat hati anda ? Atau barang kali anda merasa bahwa “ladang tetangga” senantiasa nampak lebih hijau nan menyegarkan dibanding “ladang anda “sendiri ?

Pernahkah anda berpikir, mengapa semua itu bisa terjadi ?

Ketahulah sobat ! Sejatinya yang menyebabkan anda begitu tergoda dan “ladang tetangga” nampak lebih hijau dibanding “ladang” sendiri adalah nafsu birahi setan.

Setan menipu pandangan anda dan menggoyang-goyang jantung anda sehingga setiap melihat “ladang tetangga” atau wanita yang tidak halal spontan jantung anda terasa berdebar-debar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Sejatinya wanita itu adalah aurat, sehingga setiap kali mereka keluar dari rumahnya, maka setan pasti mengesankan mereka nampak begitu cantik rupawan. (Ahmad)

Inilah yang terjadi, jantung anda berdebar-debar karena sedang digoyang-goyang oleh setan sehingga darah anda mengalir dengan deras dan nafsu andapun bangkit.

Segera baca ta’awuz (memohon perlindungan kepada Allah) dari godaan setan dan segera palingkan pandangan anda setiap melihat wanita yang tidak halal, agar setan tidak terus menggoyang-goyang jantung anda.

Dan kalau sudah menikah, segera pulang karena istri anda memiliki semua yang dimiliki oleh wanita yang anda anggap aduhai tersebut. Bahkan bisa jadi istri anda lebih spesial dibanding wanita tersebut.

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ الَّتِي تُعْجِبُهُ فَلْيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ حَتَّى يَقَعَ بِهِمْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَهُمْ»

“Bila engkau melihat seorang wanita yang menjadikanmu tertegun kagum maka segeralah engkau pulang menjumpai istrimu dan lampiaskanlah hasratmu padanya, karena semua yang ada pada wanita tersebut ada pula pada istrimu. (Ibnu Hibban dan lainnya).

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1078. Membeli Barang Dalam Jumlah Banyak Dan Berharap Mendapatkan Hadiah

1078. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya sering membeli suatu barang, seperti botol minuman atau ice cream, dalam jumlah banyak pada saat yang sama ketika ada hadiah yang diberikan oleh produsen barang tersebut, baik itu mengumpulkan potongan gambar, kemasan, dll, berharap salah satunya berisi hadiah seperti mobil, uang, dll. Apakah ini dibenarkan dalam syariat ?

Jawab:
Hukum membeli barang dengan tujuan selain mendapat barang juga mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah bernilai mahal seperti mobil adalah HARAM.

Pemberian hadiah dengan cara seperti ini:
1. Termasuk Qimar dan Gharar, karena pembeli barang mengeluarkan uang untuk membeli barang dan potongan gambar. Pada waktu pembelian, dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang dicarinya atau tidak. jika mendapatkannya, dia beruntung dan jika tidak dianggap rugi sekalipun tetap mendapatkan barang karena telah hilang kesempatan mendapatkan hadiah yang diinginkan. Spekulasi jenis ini disepakati oleh para ulama HARAM hukumnya.

2. Mengajarkan masyarakat hidup mubazir, membeli barang melebihi kebutuhan untuk dia dan keluarganya. Semakin banyak dia membeli semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah.

Allah telah melarang gaya hidup mubazir dalam firmannya (yang artinya):
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’aam: 141)

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al Israa’: 26-27).

والله أعلم بالصواب
Ref:
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – DR. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 256-257.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1077. Penyakit Menular Dan Shalat Berjama’ah

1077. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Jika seseorang sedang mengalami flu atau penyakit lainnya yang jelas mudah menular (sedangkan secara fisik masih kuat berjamaah) maka apakah sebaiknya kita tetap berjamaah yang berarti berpeluang menularkan kepada jamaah lain atau lebih baik sholat sendiri dirumah hingga sembuh ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika penyakit tidak kronis dan bahaya maka ia memiliki kewajiban mendatangi panggilan adzan, karena yang mengugurkan pangilan tersebut adalah udzur yang bersifat mendesak, dan penyakit tersebut bukan masuk daftar penyakit bahaya, kecuali flu-nya flu burung/flu SARS yang sekarang banyak memakan korban.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1076. Kiat Menghafal Al-Qur’an

1076. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana kiat menghafal ayat-ayat Al-Qur’an agar tidak mudah lupa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Menghafal ayat Al Qur’an dari semenjak Zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam hingga sekarang tidak berubah. Yaitu dengan sering mendengar dan sering di baca berulang-ulang. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dengan malaikat jibril, demikian pula para sahabat radhiallahu ‘anhum dengan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1075. Tata Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Pada Usia Kehamilan Di Bawah 4 Bulan

1075. BBG Al Ilmu – 345

Tanya:
Jika istri keguguran usia kandungan 8 minggu apakah janinnya cukup dibuang ke sungai atau dikubur aja ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Kandungan yang keluar/lahir bila usia nya lebih dari 120 hari (4 bulan) maka wajib dirawat/dimakamkan sebagaimana manusia, karena sudah bernyawa.

Adapun kurang dari itu maka tidak wajib di perlakukan seperti yang bernyawa. Cukup dikubur supaya aman.

Tambahan:
Apabila usia janin belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.

والله أعلم بالصواب
Ref:

Tj Tata Cara Mengubur Janin Usia Di Bawah 4 Bulan

– – – – – •(*)•- – – – –

View