1079. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah dibolehkan wanita bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai sarung tangan ? Dengan anggapan memakai sarung tangan akan terhalangi bersentuhan kulit secara langsung.
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa sebagai berikut:
“Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya ?”
Jawaban:
“Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.
Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”
Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.
Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.”
[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/917/slash/0/hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita/
– – – – – •(*)•- – – – –
Viiew