1068. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah kegiatan membeli barang pada saat murah dan menjualnya kembali saat harga tinggi dilarang dalam Islam ?
Jawab:
Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.
Adapun membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar, yaitu membeli dalam jumlah yang (sangat) besar (menimbun), sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran, kegiatan inilah yang disebut dengan IHTIKAR atau monopoli, dan ini di HARAM-kan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/beli-murah-jual-mahal/#
– – – – – •(*)•- – – – –
View